PAKTA SEJARAH DAN GEOGRAFI KESULTANAN PATRA KUSUMAH VIII

DI MUMULE KU PUTRA MAHKOTA RDN SULTAN PATRA KUSUMAH

SILOKA

  • BUDAK ANGON URANG KAMPUNG BAULISUNG JAUH KABEDUG ANGGANG KADULAG NGANYIKNA DIBIBIRIT LEWI IMAHNA BATU SATANGTUNG DIHATEUPAN KUHANEULEM DITIHANGAN KU HANJUANG

Rabu, 13 April 2016

GAGASAN PUTRA DAERAH

Disusun Ulang Oleh : Johan Sallu Arya W.S.Sos
Dari Bentuk Aspirasi Gagasan Dan Referensi
Menurut : Rdn Sultan Patra Kusumah VIII
---------------------------------------------------------------------------------

RDN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

REFERENSI TENTANG GAGASAN MENGENAI KEISTIMEWAAN   WILAYAH PARAHIYANGAN SEBAGAI WILAYAH YANG LAYAK MENJADI DAERAH
OTONOMI BARU

Salam Hormat Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Dan Penuh Kejoeangan,
Adapun pentingnya referensi ini saya publikasikan atau dalam penyapaianya  yaitu berkaitan pula dengan dasar ideologi negara Republik Indonesia adalah sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Pertama tama mengenai wilayah priangan timur dengan penjelasan dan aspek aspek yang begitu penting untuk mendapatkan respon positif terhadap beberapa hal yang menjadi bahan dukungan,untuk bahan pengkajian bagi siapapun tentang dasar dasar yang begitu jelas memiliki kelayakan uji kompetensi dasar maupun bidang,terkait wilayah yang akan saya jelaskan sebagaian saja dan yang menjadi gagasan penting untuk tujuan selanjutnya,lima wilayah kota maupun kabupaten di wilayah priangan timur yang sebelumnya bernama wilayah PARAHIYANGAN adalah kota tasikmalaya,kabupaten tasikmalaya,kota banjar,kabupaten ciamis dan kabupaten pangandaran,beberapa kesimpulan dalam gagasan saya menginginkan adanya upaya juga tindakan yang serius juga kongkrit dalam pertimbangan.
Mengenai Keistimewaan Dan Kelayakannya Menjadi Sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) Yang Patut Menjadi Pertimbangan Bagi Para Tokoh Dan Para Penyelenggara Negara Sebagaimana Di Atur Dalam UUD 1945 Tentang Hak Dan Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara Indonesia Untuk Berserikat,Berkumpul Dan Berorganisasi Dalam Upaya Menuangkan Aspirasi Juga Dalam Kontek Membantu  Upaya Pemerintah Dalam Setiap Peraturan Dan Perundang Undangan Yang Berlaku Agar Bisa Di Akses Juga Dimanfaatkan sehingga Upaya Pemerintah Tersebut Bisa Terlaksana Sesuai Dari Apa Yang Direncanakan Dan Dapat Menghasilkan Kinerja Yang Baik Dan Sempurna Baik Dalam Sistem Pemberdayaan Maupun Sistem Lain Yang Bersifat Positif .
Sehingga Perlu adanya Dukungan Moral Dari Segala Bentuk Kalangan Maupun Asfirasi Sebagai Bahan Dasar Terhadap Konsep Dan Pelaksanaanya .
Yang menjadi penguat juga tentang referensi ini adalah tentang tuntutan adanya persamaan  ideologi kita,sebagaimana dalam   UUD 1945 begitu jelas dalam setiap garis mupun alinea,sebagaimana tercantum.
Ideologi negara Republik Indonesia yang tercermin tentang ideologi perjuangan, yaitu jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam Alinea I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan); Alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur); Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa); Alinea IV memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Ini berarti pokok-pokok pikiran adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari UUD 1945.
Juga pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945  memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi negara karena memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.

            Maka dalam kesempatan kali ini saya hanya ingin menyampaikan tentang sebuah gagasan atau wacana penting yang menjadi bahan untuk pertimbangan dan kajian bagi semua  kalangan yang peduli terhadap asas desentralisasi juga dalam rencana pemerintah termasuk penyelenggaraan negara terutama tentang konteks desentralisasi pemerintah 
mengenai pemekaran penghapusan dan penggabungan daerah,atau pemberian  kebebasan mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya,
                Adapun hal hal yang menyangkut apa yang saya inginkan tentang sebuah referensi  tiada lain adalah rasa keinginan saya untuk mewujudkan wilayah priangan timur menjadi sebuah daerah otonomi baru,
Dengan bigitu satu referensi amanat pula sudah saya sampaiakan,Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Juga dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terhadap kalangan publik baik yang ada di masyarakat maupun kepada para penyelenggara negara yang saya hormati,maka bersamaan dengan keinginan ini pula saya mengharapkan bagi siapapun yang membaca apa yang ada dalam referensi ini untuk bisa memahami kenapa saya menyimpulkan pernyataan tentang Gagasan membahas  Wilayah Priangan Timur, Karena  Menurut Pakta  Sejarah Maupun Secara Pengetahuan  Pribadi Bahwa Wilayah Priangan Timur Mempunyai Keistimewaan Yang Sangat Perlu Kita Perhatikan Baik Secara kultur daerah,maupun Sosial dan kebudayaan yang bersipat perlu untuk dipertimbangkan,
khususnya oleh  kalangan maupun para tokoh yang mempunyai rasa kepedulian juga keinginan untuk ikut dalam peran serta  rencana pemerintah yang berupaya untuk meujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan transfaran.
Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Diantaranya adalah sebagai wujud dan pembuktian yang termasuk didalamnya adalah melaksanakan Tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dalam hal membantu terhadap pemerintah baik berupa aspirasi sebuah kritik maupun saran yang bersipat positif sebagai bentuk dukungan terhadap setiap rencana pemerintah yaitu tentang pelaksanaan dan pemanfaatan peraturan atau perundang undangan apalgi yang mengatur didalamnya tentang pemekaran,penghapusan dan penggabungan daerah bisa terlaksana dengan baik menurut ketentuan yang berlaku.
                Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 
tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan
disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
 sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat   dengan tujuan meningkatkan      kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan    daya saing daerah
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999, terutama mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran,Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provi
                nsi, daerah kabupaten dan daerah kota,sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian daridua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota yang sudah ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. 
   Adapun kenapa saya mempunyai gagasan tersebut yang saya tuangkan dalam refernsi  ini menurut pengetahuan secara rasio dan atas dasar kewajiban sebagai warga negara yang baik yang selalu  mengikuti peraturan mapun perundang undangan yang berlaku.
Setelah saya melakukan  beberapa pertimbangan dalam hal  maupun wujud gagasan ini juga mengingat pentingnya sebuah aspirasi,dan respon kedepan dari pihak para penyelenggara,yang akan terlibat dengan beberapa ketentuan yang seharusnya terjadi,salasatunya dalam rangka tindakan,
Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan bahwa dalam otonomi daerah tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan negara sebagai aturan nasional yaitu, urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama.
Adapun konsep konsep lain tentang kepedulian terhadap tatanan negara maupun sebuah tindakan politik ,secara tidak lansung kita sudah memberikan sumbang saran atau input positif terhadap para penyelenggara negara baik dikalangan eksekutif,legislatif maupun yudikatif, dan jelas secara postif ini akan menjadi sebuah motivasi untuk membuat sebuah insfirasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transfaran juga keterbukaan informsi terhadap publik dalam bidang pendekatan maupun secara sistem tata negara,bahwa sesungguhnya perjalanan bangsa dan negara akan mendapatkan kemudahan dan berjalan dengan baik dalam menjalankan sistem tersebut .
Salah satu pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton, yaitu power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).

               

Itupun apabila secara sistem yang bejalan telah menempuh dan melalui juga bersarkan konsep konsep yang telah di matangkan,dalam setiap kesempatan para penyelenggara negara dengan mengadakan rapat rapat penting maupun melalui sidang sidang yang dihadiri para eksekutif,legislatif juga yudikatif guna menyatukan sebuah presepsi dan pemahaman yang sama dalam setiap  konsep dari beberapa kalangan yang berbeda agar dapat berubah menjadi satu pemahaman dengan satu sama lainya karena hasil dari konsep tersebut lah yang akan menjadi pengendali sistem tersebut,baik sistem tata negara maupun secara sistem global yang berguna  untuk upaya dalam penanganan kendali kendali sistem yang datang dari luar negara kita,tujuanya agar tidak berdampak terhadap kerusakan atau ketidak normalan perjalanan salah satu sistem yang ada dinegara kita .
                Salahsatunya seperti sistem keuangan yang jelas jelas dapat dikatakan dengan mudah yaitu ketka terjadi kerusakan atau kesalahan terhadap sistem tersebut,diantaranya menurut penglihatan secara publik ,karena kendali sistem keuangan yang jelek dapat memperlihatkan pakta maupun bukti  yang sangat jelas disamping berdampak negatif bagi negara kita maupun di negara negara lain,namun perlu diketahui apabila sistem yang mereka  maupun kita  gunakan berdasarkan sesuai konsep yang sangat matang yang dihasilkan dari aspirasi apirasi dan gagasan pula teori seseorang yang profesional atau para pengamat  ekomi yang handal sedikitnya akan memperbaiki atau meminimalisir  sistem keuangan yang akan terjadi,setidaknya pengaruh valuta asing atau mata uang asing  tidak terlalu menjadi pengaruh besar terhadap melemahnya pereokonomian menjadi penyenbab dan dampak buruk terhadap negara kita,juga mencermati keterangan juga menurut  dari beberapa ahli berkaitan dengan aktipitasnya laju sistem,salahsatunya.
Para ahli mengemukakan bahwa sampai abad ke-16 keadaan masyarakat di seluruh dunia relatif sama, tidak ada negara yang terbelakang. Namun, setelah terjadinya revolusi industri pada abad ke-47 perubahan sangat cepat juga terjadi. Sejak peristiwa revolusi industri tersebut perekonomian negara negara di Eropa berkembang pesat. Revolusi industri telah menyebabkan kehidupan di negara-negara Asia dan Afrika tertinggal dan menyedihkari.
                Tak lebih dari kesempatan ini kenapa dan mengapa saya mempunyai sebuah insfirasi tentang gagasan yang sangat ingin saya wujudkan dalam bentuk aspirasi ini dan saya berharap ini menjadi sebuah referensi penting bagi kalangan publik khususnya masyarkat dan para penyelenggara negara yang berada diwilayah priangan timur saya berharap untuk kita sama sama mengkaji kembali tentang gagasan saya dalam sistem yang berjalan dan juga menjadi sebuah motivasi untuk mewujudkan  satu persamaan dan keinginan guna mempersatukan konsep terlepas tentang pentingnya kita sebagai warga negara untuk memberikan sebuah aspirasi positif agar menjadi bahan koreksi para penyelenggara negara.
Juga perlu ditandai Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Terlepas dengan keinginan saya yang mempunyai gagasan tentang referensi terkait wilayah priangan timur mempunyai keistimewaan yang sangat layak untuk di uji maupun dikaji secara kultur daerah maupun sosial budaya maupun kompentesi bidang lainya,dan hal penting sebuah prilaku tidak berupaya untuk  melupakan sejarah karena dalam kesempatan halaman berikutnya penyusun buku ini dalam gagasan saya juga di antaranya tentang pakta sejarah yang di antaranya awal mula terbentuknya nama priangan menurut pakta tersebut lebih membuat  paham juga memahami tentang apa dan kenapa saya mempunyai gagasan kalau wilayah priangan timur sudah saatnya dan juga harus bisa mewujudkan keinginan dalam menentukan nasibnya sendiri,
Sebuah REVOLUSI adalah awal dari keberhasilan hanya saja perlu satu keinginan yaitu kebersamaan dalam memperjuangkan,hak hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik seperti hal nya tentang gagasan saya yang mempunyai keinginan untuk mewujudkan wilayah priangan timur yang kita anggap dalam kelebihanya  mempunyai keistimewaan yang sangat layak untuk di uji maupun dikaji berdasarkan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang terakait,mengacu terhadap pakta  sejarah tentang keistimewaan wilayah priangan timur dalam hal apapun yang bernilai positif, terutama dalam bidang perekonomian ,karena perlu kita ketahui tentang beberapa hal  sebelum banyaknya terjadi revolusi atau perubahan yang diantaranya semenjak ada julukan nama yang berasal dari kata PARAHIYANGAN,mungkin para tokh terdahulu saya maupun para tokoh dan budayawan pada jaman sekarang lebih paham dan memahami tentang hal hal yang saya sampaikan dalam upaya memberikan aspirasi dan gagasan terhadap msyarakat PARAHIYANGAN umumnya terhadap masyarakat luas.
Termasuk pula apa yang ada dalam gagasan ini kenapa saya mempunyai keinginan, kalau wilayah priangan timur sudah saatnya dan juga harus bisa mewujudkan tentang perubahan atau persiapan dalam menentukan nasibnya sendiri . mewujudkan wilayah priangan timur menjadi sebuah daerah otonomi baru yaitu,segera terhapus dari daerah sebelumnya dan penggaubungan dengan daerah satu sama lainya sesuai konsep dan kriteria pengajuan menjadi daerah onomi baru,,karena saya mengatakan dalam kontek pengetahuan dan memberikan sebuah pemahaman kalau apa yang ada dalam gagasan saya  cukup kuat dan jelas dan hanya cukup satu langkah saja yaitu mengenai ada nya kemauan juga dalam hal kesempatan kita untuk memanfaatkan dukungan dukungaan yang ada secara positif.terlepas adanya referensi tentang Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.
Selanjutnya apa yang saya ketahui dan apa yang saya pahami juga kenapa saya mempunyai referensi juga asprasi yang saya tuangkan dalam sebuah gagasan ini tentang beberapa hal mengenai kelayakan dan keistimewaan daerah PARAHIYANGAN menjadi sebuah daerah otonomi baru,
               
Juga setelah menyikapi beberapa peristiwa yang menjadi pandanga lain,diantaranya,                  Menjadi perdebatan luas soal alasan mengapa daerah-daerah berkeinginan  melakukan pemekaran wilayah. Berbagai dugaan dan kajian dilakukan,tentang  apa yang melatar belakangi fenomena ini. Memang argumentasi yang paling sering dimunculkan bahwa pemekaran wilayah itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga bertujuan mempermudah masyarakat berurusan dikarenakan jarak mereka menjadi lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Tentang kenyataan di dalam peraturan secara hukum syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi tidak terlalu sulit. Di era otonomi daerah hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk melakukan pemekaran
Maka dalam kesempatan ini juga maupun dalam menjelaskan tentang gagasan saya ini pula, saya sangat mengetahui tentang adanya peraturan/perundang undangan yang mengatur semua ketentuan dalam bidang pemekaran daerah  dan desentralisasi,yaitu tentang tujuan pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem koordinasi antar daerah maupun dalam sistem perbaikan ekonomi dan juga yang paling utama adalah pemberdayaan masyarakat yang maksimal dan terorganisir juga dalam meningkatkan daya saing daerah, perlu saya tegaskan bahwa peraturan tersebut sudah berada sejak di sahkan nya UU No. 22 Tahun 1999,megenai pemekaran daerah, telah diterbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan,Pembentukan dan Kriteria Pemekaran,Penghapusan dan Penggabungan Daerah undang undang tersebut begitu jelas dalam kontek upaya tentang pemahaman dan pengertian berdasarkan apa yang diharapkan pemerintah tentang positifnya sebuah sebuah daerah terpisah dan menjadi daerah baru dari mulai pembentukan/pemekaran ditingkat Kecamatan dalam hal penggabungan/penghapusan menjadi pemekaran diatur dalam ketentuan melalui syarat syarat yang harus ditempuh menurut peraturan yang berlaku ,yang mengatur tentang pemekaran  diantaranya, untuk pembentukan daerah propinsi dari syarat syarat yang harus ditempuh salah satunya minimaal daerah tersebutt harus mempunyai daerah wilayah kabupaten sekurang kurangnya minimal lima kabupaten untuk bisa menjadi daerah otonomi baru (DOB)
GAGASAN DAN KONSEP MENGENAI  REFERENSI DALAM SISTEM YANG AKAN BERJALAN MELALUI PERATURAN LEGAL YANG SAH MENURUT SISTEM PEMERINTAHAN GLOBAL.
                sebagai mana dijelaskan dalam  undang undang tersebut dan saya pula menyarankan terhadap rekan rekan sebangsa dan setanah air yang memahami arti kebebasan hak beraspirasi dan mempunyai hak untuk berkumpul maupun berorganisasi ataupun hak berpolitik sebelum kita melangkah lebih jauh tentang  rasa kejuangan dan kepedulian terhadap kebebasan,yang paling utama yaitu bebas dalam  menentukan hidup kita sendiri di daerah kita sendiri juga peraturan daerah yang di atur oleh daerah kita sendiri ,
                Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap perundang undangan juga taat terhadap aturan saya mohon dan saya sangat menyarankan agar segala bentuk wujud peraturan dan petunjuk perundangan khusunya dalam penempuhan prosedur untuk mewujudkan Daerah Otonomi baru Yaitu mengkoreksi kembali maupun membaca lagi
Tentang segala bentuk yang menjelaskan mengenai peraturan tersebut sebagai bentuk keseriusan kita dalam mengupayakan hak dan kewajiban tentang tindakan positif untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
                Karena terbentuknya DOB semenjak ditetapkanya peraturan tersebut sangat marak terjadi dan berpengaruh dalam dampak positif juga tak sedikit pula yang berdampak negatif.
Meskipun di Indonesia telah ada dasar hukum yang mengatur tentang pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru, namun tetap saja timbul masalah dalam pelaksanaannya.
Padahal langkah langkah awal semaksimal mungkin yang juga dalam  menempuhjuga  mengingat dan pertimbangan keputusan presiden,teruma kajian dan pertimbangan,bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang­undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan
terselenggaranya Otonomi Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang­undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus
dan digabung dengan Daerah lain dan sesuai dengan perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat
dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah;
bahwa untuk menetapkan syarat­syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
Sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,.mengingat beberapa hal kepentingan berdasarkan. Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Dasar 1945;
Undang­undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);dalam setiap putusan mengenai, PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA
PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH,lampiran referensi tentang,
Undang­undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,berisi
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952),langkah tersebut adalah bentuk segala tindakan dan perubahan secara sistem yang akan berjalan dengan sendirinya,dan kita sebagai obyek dari salahsatu yang mendapatkan hak hak tersebut,sebagaimana di atasaadalah kajian penting bagi kedua belah pihak penentu atau yang memberikan pertimbangan,dan pihak utama yang mempunyai keinginan dalam hak akses sebagai warga negara yang mempunyai kedaulatan tertinggi,yaitu masyarkat,dalam sebuah aspirasi membentuk kritik dan membuat saran berupa politik maupun,konsep lain yang bersifat positif,terlbih kita tidak akan salah dalam akses maupun koordinasi,selama masih menempuh pengetahuan dan pemahaman,referensi referensi diatas.
Juga pemahaman penting yang harus selalu menjadi kajian mengenai,pemekaran,penghapusan dan penggabungan daerah,sedikit penjelasan perlu saya sampaikan pula tentang hal tersebut.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang­undangan;
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota menjadi
lebih dari satu Daerah;
Penghapusan Daerah adalah pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota;
Penggabungan Daerah adalah penyatuan Daerah yang dihapus kepada Daerah lain;
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di tingkat Pusat yang
bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebagai orang yang mempunyai gagasan terhadap keinginan untuk mewujudkan priangan timur Dalam hal pemahaman yang saya berikan,juga bentuk saran yang saya katakan.dengan berbagai upaya tentang keinginan mewujudkan  hal tersebut,agar gagasan dan aspirasi  ini dapat memberikan  beberapa hal tentang segala aspek yang ada dalam bentuk sebuah referensi juga  konsep dan  sistem yang sudah sedang berjalan,tiada lain tujuan utama saya adalah.
Berdasarkan gagasan saya melalui pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan melalui:
peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
percepatan pengelolaan potensi daerah;
peningkatan keamanan dan ketertiban;
peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah,dalam kaitanya melaui kriteria kelayakan dan beberapa kemapuan,misalnya kemampuan ekonomi;
potensi daerah,sosial budaya,sosial politik;
jumlah penduduk,luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

REFERENSI KEMAMPUAN DAN POTENSI YANG MENJADI CERMINAN MUTLAK PADA PENGARUH KEBERHASILANYA

Sebagaimana dimaksud dalam kemapuan diatas mencerminkan,tentang kemapuan ekonomi cerminan hasil
kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang
dapat diukur dari:
produk domestik regional bruto (PDRB);
penerimaan daerah sendiri.
Dalam hal potensi daerah pula perlu dipahami sebagai referensi dasar dan pemahaman wilayah kita, tersedianya
sumberdaya yang dapat dimanfaatkan danmemberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan
kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari:
lembaga keuangan;
sarana ekonomi;
sarana pendidikan;
sarana kesehatan;
sarana transportasi dan komunikasi;
sarana pariwisata;
ketenagakerjaan.
Sosial budaya  berkaitan
dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat
diukur dari:
tempat peribadatan;
tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
sarana olah raga.
                Sosial politik merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat yang dapat diukur dari partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
organisasi kemasyarakatan,juga dalam hal pertimbangan lainnya dalam kemampuan lain juga sebagai perimbangan lanjutan sesuai dengan bentuk positif termasuk konsep dalam penyampaian gagasan.
Hanya saja kita sebagai warga negara dan juga para penyelenggara negara setempat,bertindak transfaran dan berupaya mendukung,mengenai gagasan saya tersebut,dikarenakan langkah awal disamping  itu wujud kemauan politik dari Pemerintah Daerah danmasyarakat yang bersangkutan;
Terkait,pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah,
Disini bentuk ketransfaranan pemerintah juga kesinergisan warga negara dengan para penyelenggaranya,apabila langkah awal beberapa persentasi saja ada nya bentuk dukungan atau sinkronisasi yang positif,jelas akan menjadi sebuah pernyataan dalam,langkah selanjutnya tentang kemudahan atau sebaliknya proses yang sulit,disini para pihak yang terkait terutama pemerintah setempat,jangan memperlihatkan upaya dan segala hal yang berbentuk tidak adanya dukungan secara moral,baik menurut masing masing ada yang pro dan kontra,karena tindakan pemerintah memperlihat sipat kontra terhadas gagasan atau aspirasi masyarakat adalah yang bodoh,dan patut dipertimbangkan dalam menyusun solusi yang terbaik,secara tidak langsung,keberlangsungan daerah tersebut pula besar nilai juang masyarakat didalamnya sebagai kaum yang mempunyai kadaulatan tertinggi,belum lagi berbagai input baik dibidang materi perpajakan dan lainya,yang sudah menyebabkan hasil yang positif selama pemerintahan yang ada,dan perlu bagi seluruh elemen pemerintahan mempunyai kesadaran,tentang  penjelasan mengenai,PEMERINTAH ADALAH SEBAGIAN PELAYAN DARI MASYARAKAT.dalam gagasan ini saya simpulkan tentang referensi kemampuan,sebagaimana di atas adalah kajian mendasari untuk tolak ukur kedepan juga selanjutnya.

REFERENSI TENTANG KETERLIBATAN WAKIL RAKYAT DPRD SETEMPAT DALAM WUJUD DUKUNGANYA.

Membantu dalam beberapa hal kepentingan dalam menyampaikan usulan  kepada  Pemerintah  cq Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD
Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;
dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses
lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi
bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
berdasarkan rekomendasi, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang akan meminta
tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis
Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;
para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis
kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,begitulah kira kira yang akan terjadi semoga menjadi bahan atau koreksi kembali,mengingat pentingnya hal ini sebagai gagasan yang harus dipertimbangkan agar mendapat respon secepatnya yaitu hasil dari prosese proses yang sudah akan ditempuh, berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu
daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui
usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan
Undang­undang Pembentukan Daerah kepada Presiden;
apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang­undang pembentukan Daerah
disampaikan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan.singkat saja kan,hanya disini upaya saya yang terpenting bahwa gagasan saya ini dapat menyentuh secara mendalam terhadap orang orang  mempunyai rasa kepedulian,juga berideologi yang sama. ‘
Juga mengedepankan peraturan tentang persyaratan admnistratif,
 Pasal 5 PP No. 78 Tahun 2007

(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.     Keputusan masing- masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
b.     Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c.      Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
d.      Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan
e.      Rekomendasi Menteri.

(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a.      Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b.     Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calonkabupaten/kota;
c.    Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,tambahan opsi opsi lainya terkait jalanya proses tersebut agar mutlak tentang beberapa kesepakan yang mufakat.

                Selama proses dalam memperjuangkan segala bentuk maupun kepentingan yang bertujuan begitu jelas tentang pemberdayaan masyarakat,disamping bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang telah mengatur peraturan maupun perundangan undangan tersebut agar bisa di akses dan dimanfaatkan karena dengan  pemahaman sistem peraturan disamping untuk meluruskan permasalahan akan tetapi yang terpenting adala dengan menerapkan juga menjalankan peraturan itu, juga dalam berusaha memanfaatka segala konsep yang di atur dalam sistem tersebut yang muncul dari berbagai gagasan dan aspirasi.
                lalu apakah rekan rekan sama sekali tidak mempunyai keinginan yang sama dengan apa yang saya jelaskan tentang hal hal positif yang sudah begitu jelas  mengenai gagasan saya untuk mewujudkan sebuah  keinginan dan cita cita yang sudah saya katakan,?ada hal penting yang patut dipahami dari semua perkataan dan penjelasan yang sudah saya lontarkan yaitu,besarnya harapan saya ada sosok maupun tokoh manapun yang segera muncul dalam pertimbangan yang sangat matang akan pentingnya terlibat dalam  hal keinginan tentang pemekaran wilayah priangan timur menjadi daerah otonomi baru,propinsi priangan timur.
             
REFERENSI MENGENAI GAGASAN SAYA BERDASARKAN BUKTI DALAM PEMAHAMAN PAKTA SEJARAH DENGAN AKHIR RIWAYAT TAKDIR YANG YANG TELAH DIGURATKAN

Menurut pakta dan sejarah,dalam kesmpatan ini  perlu anda juga manfaatkan  kesempan ini,untuk anda pula pahami tentang pentingnya memahami pakta sejarah berdasarkan cerita mengenai wilayah priangan timur,dari segala bentuk dan aspek didalam referensi cerita itu,karena beberapa kesimpulan jelas membuktikan,ketika adanya beberapa tindakan yang bersipat arogansi secara politik,juga tindakan bersipat penekanan bahkan tindakan tindakan lain dalam  hal negatif yang di jelaskan dalam cerita dan pakta sejarah tersebut,sehingga perlu anda ketahui terbentuknya Priangan tidak bisa kita pungkiri adanya turut serta dan campur tangan VOC ,dalam salahsatu keterangan sejarah itu.
Namun  itu adalah sebagian penjelasan tentang tindakan secara garis kecil nya saja yang bersipat negatif ,karena tindakan tersebut berawal dari rasa keinginginan/obsesi terhadap wilayah priangan agar dapat menjadi kekuasaan  juga memilikinya  secara permanen ,dikarenakan wilayah tersebut menyimpan  aspek pula potensi sangat bernilai positif yaitu dgn potensi potensinya yang begitu luar biasa pada masa itu.
Wliyah priangan timur pada awalnya menurut pakta sejarah, Parahyangan atau Priangan (Bahasa Belanda: Preanger) adalah daerah kebudayaan
Sunda di Jawa Barat yang luasnya mencakup wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Garut,
Sumedang, Cimahi, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Bogor.
                Priangan atau Parahyangan sering diartikan sebagai tempat para rahyang atau hyang. Masyarakat
Sunda kuna percaya bahwa roh leluhur atau para dewa menghuni tempat­tempat yang luhur dan tinggi,
maka wilayah pegunungan dianggap sebagai tempat hyang bersemayam. Berasal dari gabungan kata
para­hyang­an; para menunjukkan bentuk jamak, sedangkan akhiran ­an menunjukkan tempat, jadi
Parahyangan berarti tempat para hyang bersemayam. Sejak zaman Kerajaan Sunda, wilayah jajaran
pengunungan di tengah Jawa Barat dianggap sebagai kawasan suci tempat hyang bersemayam. Menurut
legenda Sunda, tanah Priangan tercipta ketika para dewa tersenyum dan mencurahkan semua berkah dan
restunya. Kisah ini bermaksud untuk menunjukkan keindahan dan kemolekan alam Tatar Sunda yang subur dan makmur.
Priangan saat ini merupakan salah satu wilayah Propinsi Jawa Barat yang mencakup Kabupaten Cianjur,
Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis, yang luasnya mencapai sekitar seperenam pulau
Jawa (kurang lebih 21.524 km persegi). Bagian utara Priangan berbatasan dengan Karawang,
Purwakarta, Subang dan Indramayu; sebelah selatan dengan Majalengka, Kuningan; dengan Jawa
Tengah di sebelah timur dibatasi oleh sungai Citanduy; di barat berbatasan dengan Bogor dan Sukabumi,
sedangkan di selatan berhadapan dengan Samudera Indonesia.

            Yang mempunyai  kelebihan tersendiri mengena,irelief tanah daerah Priangan dibentuk oleh dataran rendah, bukit­bukit dan rangkaian gunung: Gunung
Gede, Gunung Ciremai (termasuk dalam wilayah administratif Majalengka, Kuningan, dan Ciamis),
Gunung Kancana, Gunung Masigit (Cianjur), Gunung Salak, Gunung Halimun (termasuk dalam wilayah
administratif Bogor dan Sukabumi); Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Burangrang, Gunung Malabar,
Gunung Bukit Tunggul (Bandung); Gunung Tampomas, Gunung Calancang, Gunung Cakra Buana
(Sumedang); Gunung Guntur, Gunung Haruman, Gunung Talagabodas, Gunung Karacak, Gunung
Galunggung (Tasikmalaya); Gunung Cupu, Gunung Cula Badak, Gunung Bongkok (Tasikmalaya);
Gunung Syawal (Ciamis). Dikelilingi oleh rangkaian pegunungan dan banyak sungai, Priangan adalah
wilayah yang sangat subur.
Sebelum jatuh ke dalam kekuasaan Mataram, wilayah Priangan mencakup wilayah antara sungai
Cipamali di sebelah timur dan sungai Cisadane di sebelah barat, kecuali wilayah Pakuan Pajajaran dan
Cirebon. Setelah kekuasaan Kerajaan Sunda di Pakuan diruntuhkan oleh Kesultanan Banten
(1579/1580), wilayah peninggalannya terbagi ke dalam dua kekuasaan: Kerajaan Sumedang Larang dan
Kerajaan Galuh. Sumedang Larang yang pusat pemerintahannya di Kutamaya (wilayah barat Kota
Sumedang saat ini) dipimpin oleh Prabu Geusan Ulun (1580­1608).
Sepeninggal Prabu Geusan Ulun, kekuasaan Sumedang Larang diwariskan kepada anak tirinya, Raden
Aria Suriadiwangsa (1608­1624). Tahun 1620, karena terjepit oleh tiga kekuasaan (Mataram di timur,
Banten dan Kompeni di barat), Aria Suriadiwangsa memilih menyerahkan diri ke Mataram (ibunya,
Ratu Harisbaya, adalah saudara Sutawijaya). sejak saat itu, Sumedang Larang diubah menjadi
Kabupaten Sumedang di bawah kekuasaan Mataram, demikian pula wilayah lainnya yang kemudian
menjadi bawahan Mataram yang diawasi oleh Wedana Bupati Priangan. Untuk jabatan Wedana Bupati
Priangan, Sultan Agung memilih Aria Suriadiwangsa dengan gelar Pangeran Rangga Gempol
Kusumadinata (Rangga Gempol I, 1620­1624
                Ketika kekuasaan Priangan dipegang oleh Pangeran Rangga Gede (mewakili Rangga Gempol yang
ditugaskan untuk menaklukkan daerah Sampang, Madura), Sumedang diserang Banten. Karena tidak
mampu mengatasi serangan Banten, Rangga Gede kemudian ditahan di Mataram, sedangkan Priangan
diserahkan kepada Dipati Ukur, dengan syarat harus merebut Batavia dari VOC. Dipati Ukur saat itu
menjabat Wedana Bupati Priangan di wilayah Bandung saat ini, yang membawahi wilayah Sumedang,
Sukapura, Bandung, Limbangan, serta sebagian Cianjur, Karawang, Pamanukan, dan Ciasem. namun,
karena gagal memenuhi syarat merebut Batavia (1628), dan sadar bahwa dirinya akan dihukum oleh
Sultan Agung, Dipati Ukur berontak. Pemberontakan Dipati Ukur baru bisa dilumpuhkan pada tahun
1632, setelah Mataram dibantu oleh beberapa pemimpin Priangan. Jabatan Wedana Bupati Priangan
selanjutnya diserahkan kembali kepada Rangga Gede.
Akibat pemberontakan Dipati Ukur, dalam Piagam Sultan Agung bertanggal 9 Muharam tahun Alip
(menurut F. de Haan, tahun Alip sama dengan tahun 1641 Masehi, tetapi ada beberapa keterangan lain
yang menyebutkan bahwa tahun Alip identik dengan tahun 1633), daerah Priangan di luar Galuh dibagi
lagi menjadi empat kabupaten:
Sumedang (Rangga Gempol II, sekaligus Wedana Bupati Priangan),
Sukapura (Ki Wirawangsa Umbul Sukakerta, bergelar Tumenggung Wiradadaha),
Bandung (Ki Astamanggala Umbul Cihaurbeuti, bergelar Tumenggung Wiraangun­angun),
Parakan Muncang (Ki Somahita Umbul Sindangkasih, bergelar Tumenggung Tanubaya).
Wilayah Priangan kemudian dimekarkan 
r) dibagi empat kabupaten: Utama, Bojonglopang
(Kertabumi), Imbanagara, dan Kawasen. dengan diubahnya Karawang menjadi kabupaten mandiri,
sedangkan wilayah Galuh Priangan timur
Sepeninggal Sultan Agung (1645), Mataram dipimpin oleh anaknya, Sunan Amangkurat I (Sunan
Tegalwangi, 1645­1677). Antara tahun 1656­1657, wilayah Mataram Barat (Mancanegara Kilen)
dibagi menjadi dua belas ajeg sekaligus menghapus wedana bupati di Priangan: Sumedang, Parakan
Muncang, Bandung, Sukapura, Karawang, Imbanagara, Kawasen, Wirabaja (Galuh), Sekacé
(Sindangkasih), Banyumas, Ayah (Dayeuhluhur), jeung Banjar (Panjer).
                Tanggal 12 Juli 1628, datang utusan Mataram ke Timbanganten (Tatar Ukur). Membawa surat tugas dari
Sultan Agung, untuk memerintahkan Adipati Wangsanata atau disebut juga Wangsataruna alias Dipati
Ukur, untuk memimpin pasukannya dan menyerbu VOC di Batavia membantu pasukan dari Jawa.
Waktu itu bulan Oktober tahun 1628. Dalam surat tersebut ada semacam perjanjian bahwa pasukan
Sunda harus menunggu Pasukan Jawa di Karawang sebelum nantinya bersama­sama menyerang
Batavia. Tapi, setelah seminggu ditunggu ternyata pasukan dari Jawa tak juga kunjung datang sementara
logistic makin menipis. Karena logistic yang kian menipis dan takut kalau mental prajurit keburu turun
maka Dipati Ukur pun memutuskan untuk terlebih dahulu pergi ke Batavia menggempur VOC sambil
menunggu bantuan pasukan dari Jawa.
                Baru dua hari Pasukan Sunda yang dipimpin oleh Dipati Ukur berperang melawan VOC, pasukan Jawa
datang ke Karawang dan mendapati bahwa Pasukan Sunda tak ada di sana. Tersinggung karena merasa
tak dihargai, bukannya membantu pasukan Sunda yang sedang mati­matian menggempur VOC pasukan
Jawa ini malah memusuhi Pasukan Sunda.
Ditengah kekalutan itu, datang utusan dari Dayeuh Ukur membawa surat dari Enden Saribanon yang
merupakan istri dari Dipati Ukur yang mengabarkan bahwa para gadis, istri­istri prajurit dan bahkan
dirinya sendiri pun hampir diperkosa oleh panglima utusan Mataram dan pasukannya. Panglima dari
Mataram itu sendiri ada di Dayeuh Ukur dalam rangka mengantarkan surat dari Sultan Agung dan begitu
mendengar bahwa Dipati Ukur tak mengindahkan pesan dari Sultan Agung untuk menunggu pasukan
Jawa di Karawang, para panglima ini kemudian melampiaskan kemarahannya dengan memperkosa
gadis­gadis dan juga merampas harta benda mereka.
Mendengar kabar itu, Dipati Ukur yang sedang berperang memutuskan untuk menghentikan perang dan
kembali ke Pabuntelan (Paseurdayeuh Tatar Ukur, atau Baleendah ­ Dayeuhkolot sekarang). Dipati Ukur
yang marah dengan kelakuan para utusan Mataram itu sesampainya di Pabuntelan langsung menghabisi
para utusan Mataram itu. Sayangnya, dari semua utusan itu ada satu orang yang lolos dari kematian dan
kemudian melapor kepada Sultan Agung perihal apa yang dilakukan oleh Dipati Ukur terhadap teman­
temannya.
Dalam ‘Negara Kerta Bumi’ disebutkan bahwa salah satu watak Sultan Agung adalah jika memberi
tugas kepada bawahannya itu tidaklah boleh gagal. Jika gagal maka sudah dipastikan bahwa yang
bersangkutan akan dihukum mati.
Maka, panglima Mataram yang lolos ini pun agar terhindar dari
hukuman mati mengaranglah ia tentang kenapa pasukan Mataram bisa gagal menaklukan VOC. Semua
kesalahan itu ditimpakan ke pundak Dipati Ukur. Sultan Agung pun murka karena bagaimana pun juga
mundurnya Dipati Ukur dari medan perang merupakan kerugian besar bagi Mataram. Intinya, penyebab
kalahnya Mataram adalah karena mundurnya Dipati Ukur. Oleh karenanya, Dipati Ukur dicap
penghianat dan mau memberontak kepada Mataram Jadi, karena Dipati Ukur dianggap memberontak
                Referensi pakta sejarah diatas jelas adalah bentuk perwujudan dalam hal kerjasam politik,maupun tindakan neagtif dalam unsur kepentingan pribadi,bisa kita jadikan pemahaman hal yang lebih untuk kita terus meningkatkan rasa kepedulian satu sama lain,yang di anut dari rasa keimanan terhaap tuhan yang maha kuasa,dan dicontoh dari bukti bukti dan pakta sejarah yang tersimpan.
                Tak luput dari penjelasan secara garis kecli dalam hal negatif .ada hal lain yang membuat saya bangga dengan wilayah priangan timur yaitu penjelasan secara garis besar dalam sistem politik yang dilakukan juga ditanamkan pada setiap generasi yang akan datang,juga dalam hal sistem koordinasi dalam bidang pemberdayaan ,pakta sejarah tersebut menjelaskan bahwa sebelum kata priangan muncul agar mudah dipahami oleh orang orang yang peduli akan budaya dan paham akan sejarah pada awal nya kata priangan berasal dari kata " PARAHIYANGAN"adapun penjelasan dari kata tersebut berasal dari kata PARA- HIYANG- AN yang mengandung arti yang sangat istimewa yaitu tentang leluhur kita yang diyakini pada jaman itu adalah sebagai orang yang agung,disamping banyaknya keturunan keturunan yang di wilayah kita ini adalah ORANG ORANG yang termasuk pandai,pintar bahkan cerdas,sebagai gambaran maupun cerminan dari semua itu,tidaklah mungkin kalau orang orang yang memiliki karakter tersebut mengalami atau termasuk orang ytang kesusahan dalam hal kekayaan maupun tahta,
            Semoga para rekan rekan yang saya hormati  termasuk pula orang yang peduli terhadap kekayaan budaya dan kekayaan alam juga keturunan keturunan yang berdarah orang orang yang memiliki kemampuan seperti halnya yang terjadi pada jaman itu,secara pilosofi jelas membuktikan bahkan sangat mungkin salah satu dari kita tau lebih banyak penduduk priangan berasal dari keturunan PARA HIYANG AN.
Itulah salah satu insfirasi kenapa saya mempunyai gagasan tentang beberapa hal di atas semoga ini juga dapat menjadi sebuah bahan referensi pribadi sehingga anda mendapat  motivasi dalam sebuah perwujudan dari mulai cara menmgikuti dan mentaati peraturan yang berlaku dan yang paling penting tentang hal hal yang bersifat pilosofi dari kehidupan kita sebelumnya agar kita lebih tahu akan adanya nenek moyang kita dulu dan lebih paham dengan apa dan bagaimana leluhur kita jaman dulu dalam berjuang baik mempertahankan maupun memperebutkan hak hak yang perlu kita perjuangkan sampai setetes darah dapat menggantikan segala bentuk dari penderitann dalam perjuangan,dengan sebuah bentuk keberhasilan yang menjadi kebanggan sehingga membuat piosofi kehidupan yang tak bisa dilupakan sebagai saalahsatu sejarah yang menjadi motivasi juga infirasi bagi kita tentang segala hal yang patut kita jadi contoh sebagai cerminan dimasa yang akan datang,
              Walaupun banyak hal yang terjadi untuk jaman sekarang bahkan segala bentuk karakter para leluhur kita terkadang sekarng banyak bermunculan karakter dari kebalilkanya para leluhur kita,secara garis besar karakter positif leluhur kita tidak banyak, sebanyak karakter negatif yang turun temurun sampai dijaman saat ini.
                Mungkin di antara rekan rekan juga siapapun yang membaca tentang apa yang saya bahas dalam gagasan saya,seperti halnya ketika  akan terbentuk sebuah daerah atau pemekaran mungkin secara sistem yang paling utama akan berubah drastis dari mulai yg disebut persiapan politik lokal sampai praktek profesional sangat mungkin saja bisa terjadi,seperti saya katakan di atas mungkin di antara rekan rekan sebangsa dan setanah air apa motivasinya atau apa maksud daripada gagasan saya ini,di atas sudah pula saya jelaskan saya hanya berharap muncul nya sosok tokoh yang mempuinyai keberanian dalam menempuh hal positif dalam memperjuangkan keistimewaan wilayah kita demi tercapai suatu daerah yang bebas menentukan nasibnya sendiri.
                Memang secara pemikiran politik tidak bisa dipungkiri ketika ada gagasan seperti ini referensinya juga kaitan logisnya dan kedekatan sistem nya, yaitu? Secara logis bisa dikatakan ada unsur unsur yang berbau pendekatan terhadap keinmginan dan dukungan,atau timbul tentang pemahaman adanya kepentingan dalam hal kepentingan pribadi secara sistem yang dipakai pasti berfikiran bahwa saya menggunakan politik murni dikarenakan akan adanya pemilihan kepala daerah apabila DOB sudah terbentuk.
                Padahal apabila sekilas dalam hal pemahaman saya ini menjadi sebuah referensi untuk tolak ukur tentang apa yang akan didapat dan apa yang akan datang sesudahnya DOB terjadi saya mempunyai gagasan dan saya hanya memberi kesempatan kepada siapapun untuk memberikan dukungan secara tidak langsung pembaharuan sistem itu akan berjalan walaupun kita tidak tahu apakah sistem tersebut normal tidak berakibat apapun,maupun bisa saja sistem yang berjalan tidak sesuai konsep bahkan dapat mengakibatkan kemunculan problem besar bagi para penyelenggara negara,disini mungkin yang dapat menjadi sebuah pemahaman lokal namun pengertian bisa dkatakan secara profesional,?
                Secara pemahaman lokal? setidaknya garis kemiskinan akan berkurang dikarenakan beberapa paktor dan indikator penyebab kemiskinan di akibatkan sistem jangkauan sosial yang luas dan tidak terorganisir,sehingga banyaknya pemanfaatan atau bantuan sosial tidak tepat sasaran atau rawan penyalahgunaan,atau yang sudah dapat kita simpulkan tentang daerah tertinggal yang seoalah di diskriminasi padahal tak ada dan tak layak dalam sistem tata negara yang mengharuskan ada nya nama daerah yang tertinggal bahkan untuk menyimpulkan tertinggal dalam hal apa,saja ? Sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan daerah tersebut tertinggal dalam hal apa?kenapa hal seperti itu saja bisa mengakibatkan 2 permaslahan yang serius yaitu,satu teringgal dalam hal apa, kalau seandainya benar tertinggal dalam peraturan sistem pemerintahan maupun tertinggal karena Kurangnya  dalam konsep koordinasi dibidang pengetahuan atau  informasi,jelas jelas ini mengakibat permasalahan akan lebih tidak terkendali bahkan sistem seolah tak berpungsi,semua kalangan akan serius dan akan mempertanyakan juga ikut serta peran media dalam  publikasinya,terlepas perbincangkan masalah tersebut, siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini?.kepala daerah,atau dibawah kepala daerah misalkan walikota atau bupati?bahkan kita katakan secara negatif apakah tak ada organisasi perangkat dinas OPD tingkat muspika kecamatan ? Masa ko daerah bisa tertinggal kaya balap agustusan..?
Yang jelas pihak yang bertanggung jawab dibidang penanganananya harus segera turun dalam campur tangan,apakah dalam rangka konfirmasi,verifikasi sampai ketahapan evakuasi,mengenai penanganan daerah tersebut agar terhindar dari hal hal yang membuat daerah tersebut dikatakan daerah tertinggal.?atau tindakan lainya menurut hukum yang berlaku dengan melibatkan langsung pihak yang berkepentingan tentang peraturan dan hukum (yudikatif) secara internal maupun eksternal agar segera melakukan  investigasi juga klarifikasi karena bisa saja sebelumnya sudah terjadi hal hal negatif atau  unsur KKN,misalnya saja dalam hal penyampaian maupun pemberian bantuan yang disalahgunakan atau dengan tidak disalurkan secara ketentuan,padahal setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan pelayanan baik dibidang pendidikan maupun kesehatan bahkan jelas adanya peraturan tentang penanganan kemiskinan jd tidak mungkin dan sangat aneh kalau ada daerah yang disebut daerah tertinggal,disni kita perlu pemahaman dan pengertian,bahwa sesungguhnya segala sesuatu dalam tindakan maupun penanganan yang tidak terkendali tiada lain dan sudah dapat diyakini akibat daerah tersebut tidak punya keinginan untuk memperbaharui sistem dan konsep sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat maupun penduduk setempat tentang kelebihan dan  kekurangan daerah nya sendiri,
Setelah kita memahami tentang referenrensi pada lalu,mengenai tindakan para tokoh terdahulu kita juga gerakanya dalam pertimbangan bela negara sampai titik akhir riwayat hidupnya digariskan dengan berbagai wujud sare’at yang nyata,dalam takdir kudrot yang maha kuasa,semoga salasatu riwayat tentang perjuangan sampai takdir kematian dipati ukur,menjadi insfirasi kesimbangan dalam hidup bersosial,atau pemahan positif yang terpenting,walaupun berakhir dengan cerita yang negatif,termasuk peran sosok dipati ukur dalam perjuangannya secara lurus berdasrkan garis positif,namun akhir cerita,riwayatnya habis oleh alur perjalanan politik yang negatif
Melalui pola dan berbagai konsep,juga mempunyai pegangan teguh terhadap poin penting dalam setiap berupaya dan memegang teguh prinsip yang sudah jelas, bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.sebagai obyek pelaksana tata negara.                                   untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatari dan musyawarah untuk mufakat.
REFERENSI DAN GAGASAN MENGENAI PENGGABUNGAN WILAYAH YANG SESUAI MENURUT PAKTA SEJARAH DAN PERJALANAN SISTEM PADA MASA KEPEMIMPINANYA
Daerah daerah atau wilayah yang bisa dikategorikan termasuk didalamnya secara prosedur persyaratnya,saya mempunyai keinginan juga termasuk gagasan saya adalah,kota tasikmalaya,kabuptaen tasikamalya,kabupaten ciamis ,kota banjar dan kabupaten pangandaran,saya menyimpulkan wilayah tersebut sangat produktif dilihat dari aspek aspek yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh dewan pertimbangan otaonomi daerah,maupun uji observasi,kerjasama dengan pihak yang berkepentingan termasuk didalamnya,pemerintahan setempat juga DPRD.
Mengingat potensi utamanya
Hampir 70%, pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di priangan timur dan selatan berada di kota Ini. Priangan Timur dan selatan yakni membentang dari Kota Banjar di ujung timur jawabarat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, dengan lebih diperkuatnya wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang,                                                                    Oleh karena itu, sangat cocok bagi para investor baik itu bidang perhotelan, sarana dan prasarana, pusat,perbelanjaan untuk menanamkan modalnya di kota priangan timur ini. Kota dan kabupaten yang maksudkan sangat membuka peluang yang sangat besar,
Referensi kota tasikmalaya pula berdasarkan penjelasan Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa di wilayah provinsi Jawa Barat. Kota ini juga memiliki perkembangan yang lebih baik dibandingkan kotakota besar lainnya yang cenderung strategis  atau
jalan di tempat tanpa ada pembangunan yang berarti atau signifikan. 
Seterusnya wilayah kabupaten tasikmalaya Dimulai pada abad ke VII sampai abad ke XII 
di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten
Tasikmalaya, diketahui adanya suatu bentuk Pemerintahan Kebataraan dengan pusat pemerintahannya di
sekitar Galunggung, dengan kekuasaan mengabisheka rajaraja (dari Kerajaan Galuh) atau dengan kata lain
raja baru dianggap syah bila mendapat persetujuan Batarayang bertahta di Galunggung. Batara atau sesepuh
yang memerintah pada masa abad tersebut adalah sang Batara Semplakwaja, Batara Kuncung Putih, Batara
Kawindu, Batara Wastuhayu, dan Batari Hyang yang pada masa pemerintahannya mengalami perubahan
bentuk dari kebataraan menjadi kerajaan,
yang bermula menurut pakta sejarah Kerajaan ini bernama Kerajaan Galunggung yang berdiri pada tanggal 13 Bhadrapada 1033 Saka atau 21
Agustus 1111 dengan penguasa pertamanya yaitu Batari Hyang, berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang
ditemukan di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari
inilah mengemuka ajarannya yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini masih
dijadikan ajaran resmi pada zaman Prabu Siliwangi (1482­1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran.
Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.
Periode moderen.
Yang sangat luar biasa dalam histori riwayanya pada masa itu,sedikit penjelasan, Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan di Sukakerta dengan Ibukota di Dayeuh Tengah (sekarang
termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah satu daerah bawahan dari
Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah Sri Gading Anteg yang masa hidupnya sezaman dengan Prabu
Siliwangi. Dalem Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sezaman dengan Prabu Surawisesa (1521­
1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.
Pada masa pemerintahan Prabu Surawisesa kedudukan Pajajaran sudah mulai terdesak oleh gerakan
kerajaan Islam yang dipelopori oleh Cirebon dan Demak. Sunan Gunung Jati sejak tahun 1528 berkeliling ke
seluruh wilayah tanah Sunda untuk mengajarkan Agama Islam. Ketika Pajajaran mulai lemah, daerah­daerah
kekuasaannya terutama yang terletak di bagian timur berusaha melepaskan diri. Mungkin sekali Dalem
Sukakerta atau Dalem Sentawoan sudah menjadi penguasa Sukakerta yang merdeka, lepas dari Pajajaran.
Tidak mustahil pula kedua penguasa itu sudah masuk Islam.
Periode selanjutnya adalah pemerintahan di Sukapura yang didahului oleh masa pergolakan di wilayah
Priangan yang berlangsung lebih kurang 10 tahun. Munculnya pergolakan ini sebagai akibat persaingan tiga
kekuatan besar di Pulau Jawa pada awal abad XVII Masehi: Mataram, banten, dan VOC yang berkedudukan di
Batavia. Wirawangsa sebagai penguasa Sukakerta kemudian diangkat menjadi Bupati daerah Sukapura,
dengan gelar Wiradadaha I, sebagai hadiah dari Sultan Agung Mataram atas jasa­jasanya membasmi
pemberontakan Dipati Ukur. Ibukota negeri yang awalnya di Dayeuh Tengah, kemudian dipindah ke Leuwiloa
Sukaraja dan “negara” disebut “Sukapura.                  Juga menorehkan sejarah masa ke masa dalam kepimpinan daerah bupati yang begitu luar biasa,pada abad itu,
Tahun.1641­1674 : Raden Ngabehi Wirawangsa (Raden Tumenggung Wiradadaha I)
1674 : Raden Jayamanggala (Raden Tumenggung Wiradadaha II)
1674­1723 : Raden Anggadipa I (Raden Tumenggung Wiradadaha III)
1723­1745 : Raden Subamanggala (Raden Tumenggung Wiradadaha IV)
1745­1747 : Raden Secapati (Raden Tumenggung Wiradadaha V)
1747­1765 : Raden Jaya Anggadireja (Raden Tumenggung Wiradadaha VI)
1765­1807 : Raden Djayamanggala II (Raden Tumenggun Wiradadaha VII)
1807­1837 : Raden Anggadipa II (Raden Tumenggung Wiradadaha VIII)
1837­1844 : Raden Tumenggung Danudiningrat
1844­1855 : Raden Tumenggung Wiratanubaya
1855­1875 : Raden Tumenggung Wiraadegdana
1875­1901 : Raden Tumenggung Wirahadiningrat
1901­1908 : Raden Tumenggung Prawirahadingrat
1908­1937 : Raden Tumenggung Wiratanuningrat.
                Dilanjutkan dengan wilayah kabupaten ciamis yang sama penting dan mempunyai keistimewaan tersendiri,menurut histori dan pakta sejarah,
Dalam awal cerita Menurut sejarawan W.J Van der Meulen, Pusat Asli Daerah (kerajaan) Galuh, yaitu disekitar Kawali
Selanjutnya W.J Van der Meulen berpendapat bahwa kata "galuh", berasal dari
kata "sakaloh" berarti "dari sungai asalnya", dan dalam lidah Banyumas menjadi "segaluh". Dalam Bahasa
Sansekerta, kata "galu" menunjukkan sejenis permata, dan juga biasa dipergunakan untuk menyebut puteri
raja (yang sedang memerintah) dan belum menikah.
Sebagaimana riwayat kota­kabupaten lain di Jawa Barat, sumber­sumber yang menceritakan asal­usul suatu
daerah pada umumnya tergolong historiografi tradisional yang mengandung unsur­unsur mitos, dongeng atau
legenda disamping unsur yang bersifat historis. Naskah­naskah ini antara lain Carios Wiwitan Raja­raja di
Pulo Jawa, Wawacan Sajarah Galuh, dan juga naskah Sejarah Galuh bareng Galunggung, Ciung Wanara,
Juga menorehkan riwayat para pemimpin yang patut menjadi cerminan sampai detik ini,
                Hal lainya pula tentang wilaah kota banjar dan kabupaten pangandaran,sama persis memiliki banyak kejelasan secara pakta sejarah,disamping pada masa intu daerah tersebut masih dalam susunan riwayat pemerintahan kabupaten ciamis setelah itu terjadi pemekarn menjadi 3 bagian,kota banjar,kabupaten ciamis dan kabupten pangandaran,
                Juga yang ada dalam keinginan saya sebagai orang yang memberikan aspirasi ata gagasan ini,dari bentuk dan rupa warna menurut akta sejarah,saya sangat ingin mewujudkan gagasan ini,termasuk dalam kaitan letak jantung ibu kota selanjutnya,saya mengharapkan terletak di wilayah IMBANAGARA,kenapa disana saya mempunyai cerminan istimewa terhadap tokoh pemimpin darah pada masa itu,setelah pada masa kepemimpinan ADIPATI PANAEKAN Sebagai bupati galuh pertama pada tahun 1618-1625 dilanjutkan oleh MAS DIPATI IMBANAGARA pada tahun 1625 – 1636.
Setelah dua tokoh tersebut lalu muncul nama tokoh yang menginsfirasi saya, yang menjabat bupati imbanagara ke 3 pada tanggal 06 agustus 1636,yaitu.RADEN PANJI ARIA JAYANEGARA.yang menempuh rentan waktu 42 tahun masa jabatan yaitu s/d 1678 dalam berkiprah begitu jelas,juga perjuanganya meliputi berbagai sentuhan politik juga menghasilkan para peminpin daerah sampai saat ini mengingat dari cerminanya.yang menorehkan adipati atau bupati bupati sampai saat ini.
Maka dalam referensi ini saya pula menegaskan beberapa pakta sejarah diatas akan menjadi buku utama dan terpenting,guna menulis maupun membaca jalan jalan keberhasilan tatanan negara,baik dimasa perjuangan,juga ketika memerjuangkanya,dalam kesimpulan akhir mungkin pula perlu adanya pemekaran / pemutusan dan penggabungan daerah yang di inginkan dalam gagasan saya termask  guna memperbaiki sistem yang rusak dalam konsep dan upaya  memperbaiki koordinasi dan informasi terhadap masyarkat secara global juga selalu ada ketransfaranan,
dari beberapa kesimpulan dan penjelasan saya berharap dari rekan rekan secara global agar menilai positif terhadap semua gagasan yang saya aspirasikan sebagai bahan dasar untuk menunjang pengetahuan dan informasi dalam mengekplorasi sebuah konsep untuk bahan motivasi yang dapat dijadikan insfirasi positif dalam tindakan hidup berbangsa bernegara dan berketuhanan yang maha esa
REFERENSI DAN PAKTA,MELIHAT SISI POLITIK DALAM SEBUAH ASPIRASI.KRITIK DAN  DARI BERBAGAI SUMBER YANG MEMPUNYAI KEPEDULIAN

Dalam hal ini pula saya merangkum beberapa keterangan melalui kriteria penyusunan ulang tentang apa yang saya ketahui,juga perlu saya jelaskan lagi terkait penjelasan dan keterangan tokoh yang saya anggap,perlu untuk dicatat ulang aga bisa diingat dalam setiapkesempatan.
Ada yang mengatakan kebijakan Pemerintah saat ini soal pemekaran wilayah sudah tepat, tapi tak sedikit yang mengkritik kebijakan yang sebagian besar diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut. Salah satu kritikan datang dari mantan Menteri Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid pada waktu itu,

Menurut Ryaas, ide pemekaran sebuah wilayah seharusnya diprakarsai oleh Pemerintah Pusat. Mestinya pemekaran design pemerintah pusat. Saya keberatan kalau diprakarsai oleh masyarakat daerah, katanya kepadahukumonline, .

Ryaas mengatakan Pemerintah Pusat harusnya merancang berapa kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda). Misalnya untuk memperlancar pelayanan publik, memacu perkembangan ekonomi, membuka daerah terisolasi, mendorong pembangunan daerah yang potensial tapi terhambat. Sekarang semuanya terserah masyarakat, yang benar saja! ujar Ryaas.

Usulan Ryaas ini disambut baik oleh Guru besar Fisip UI Eko Prasodjo. Saya pikir itu isu yang baik, tapi tidak boleh menutup keinginan daerah untuk mengusulkan dari daerah. Jadi pendekatannya itu bisa top down atau bottom up, bisa dua-duanya dari masyarakat daerah maupun dari pemerintah, kata Eko.

Menurut Eko, dalam revisi UU No. 32/2004 sendiri sedang bergulir wacana untuk memungkinkan Pemerintah Pusat membuat usul pemekaran wilayah tanpa adanya usul dari daerah. Hanya saja, usulan itu dibatasi pada hal-hal yang sifatnya strategis, misalnya daerah perbatasan.

Jadi dalam konteks pendekatan pertahanan keamanan dan stabilitas, bisa saja pusat mengusulkan sebuah daerah perbatasan itu dimekarkan. Lalu misalnya daerah-daerah yang terlalu luas seperti Papua, Pusat juga punya pertimbangan untuk pertumbuhan ekonomi untuk memekarkan daerah, papar Eko.

PP 78/2007 Berbau Politis
Berbeda dengan Ryaas Rasyid, Anggota Komisi II Andi Yuliani Paris, mengatakan usulan pemekaran wilayah harus dari daerah. Namun terlepas dari siapa yang berhak mengusulkan, Andi menegaskan bahwa yang penting adalah syarat-syarat pemekaran. Yakni harus rinci dan objektif.

Andi justru mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Menurut dia, PP No. 78/2007 itu terlalu politis. Kalau kita melihat, PP No. 78/2007 memang domainnya lebih banyak ke politik. Saya setuju bahwa itu dibuat dalam konteks kerangka objektivitas, lebih akademis tidak hanya semata-mata pada persetujuan kepala daerah dan persetujuan DPRD, kata Andi.

Dalam Pasal 4 PP No. 78/2007 disebutkan bahwa syarat dari pemekaran propinsi atau kabubaten/kota haruslah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Salah satu syarat administratif tersebut adalah harus ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah.

Pasal 5 PP No. 78 Tahun 2007

(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.     Keputusan masing- masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
b.     Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c.      Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
d.      Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan
e.      Rekomendasi Menteri.

(2) Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a.      Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b.     Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calonkabupaten/kota;
c.    Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
d.   Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan
e.      Rekomendasi Menteri.

Menurut Andi, terkadang dalam pemekaran wilayah, kepala daerah dan DPRD bisa dipengaruhi, walaupun secara objektif daerah itu tidak layak untuk dimekarkan. Sedangkan mengenai syarat objektif yang diusulkannya, Andi mencontohkan perlunya rekomendasi dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Eko mengamini pendapat Andi. Memang, kata dia, selama ini banyak distorsi dalam isu pemekaran wilayah karena kepentingan politik lebih mendominasi. Selama ini kan proses pemekaran dari daerah berdasarkan pada administratif, teknik, dan fisik kewilayahan, memang banyak distorsi karena kepentingan politiknya tuh lebih mendominasi daripada kepentingan teknis, ujar Eko.

Oleh sebab itu, syarat-syarat objektif perlu ditambah. Misalnya rekomendasi dari Depkeu. Sebab ketika terjadi pemekaran yang pasti akan dibebankan adalah anggaran negara, dan sudah pasti Depkeu dibuat pusing dalam mengatur kas negara. Bukan itu saja, pemekaran sebuah wilayah sudah pasti mempengaruhi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Makanya, semua itu harus dikaji secara objektif, pungkas Andi.
Referensi atau penjelasan diatas adalah sebuah pakta kajian tentang bentuk dukungan aspirasi,tujuan saya menuangkan hal tersebut agar menjadi dorongan moral terhadap semua saudara dan rekan rekan saya,mengenai penting aktip berargumen,maupun aktip dalam sebuah kritik dan saran,sebagai simbol dari aspirasi yang dituangkan menjadi pakta yang pada akhirnya akan terjadi,walau bukan pada masa saat ini,namun besar harapan saya untuk adanya benturan nurani yang sama dalam mewujudkan gagasan ini

                                                          Memahami lebih dalam tentang gagasan
Sultan Patra Kusumah VIII


1488064_384736081672691_1557760444_n - Copy.jpg             Berbagai kata yang perlu saya lontarkan tentang etika dan kehormatan dalam sosial maupun dalam kontek persaudaraan atas nama anak bangsa Negara Republik Indonesia,satu kata dalam hal ini yaitu ""MERDEKA ""!!

            Berbagai kehormatan mungkin telah saya terima,bahkan saya katakan dengan rasa terimakasih yang sangat dalam,terhadap Saudara saya SULTAN PATRA KUSUMAH VIII yang telah memberikan ruang dan waktu juga kepercayaanya tentang beberapa hal yang akan menjadi momen penting bagi saya untuk selalu di ingat sebagai bahan motivasi, agar saya pula bisa mendapat insfirasi lain tentang rasa kepedulian,sosial,dan tindakan moral dalam wujud sumbang saran, juga  tindakan moral  terhadap kelangsungan penyelenggaraan negara, yang begitu jelas dan penting bagi siapapun untuk bisa dan mau membantu terhadap pemerintah,dari segala bentuk apapun yang bersipat positip dalam menunjukan rasa kepedulian terhadap bangsa ini.
            Terlebih pula dalam kesempatan ini saya secara langsung bisa mendapatkan respon juga kepercayaan untuk mengekplor dari semua hal tentang semua yang telah dilakukan oleh sudara saya tersebut,termasuk dalam kesempatan ini pula saya sudah menjadi bagian dalam hal penyusunan maupun penulisan ulang yang khususnya dalam kontek pribadi, mengenai referensi referensi dan konsep saudara saya secara lebih dekat dan juga penjelasan yang maksimal,baik untuk secara pribadi saya maupun dari beberapa keterangan yang langsung saya dapat dari saudara saya tersebut,juga  dengan tujuan lainnya agar semua yang telah kami rangkum  tidak menimbulkan atau adanya kontek dan respon negatif bagi siapapun yang terlibat sebagai orang yang membaca secara global.

Tak luput dari itu,saya  sebagai manusia yaitu mahkluk yang di ciptakan paling sempurna di antara mahkluk mahkluk ciptaan lainya,yang diciptakan  oleh yang maha penguasa dari segala kekuasaan yang ada didalam bumi ini maupun di alam alam lain yang tak terlihat oleh kasat mata,perlu diketahui bahkan perlu dimaklumi dengan pemahaman yang saya harapkan yaitu dari segal bentuk tulisan maupun lontaran kata kata yang saya susun,semoga bisa bernilai positif lebih,karena di atas sudah saya jelaskan sebagai manusia sekalipun mempunyai kesempurnaan lebih, tetapi mempunyai banyak juga kekurangan terutama dalam khilap dan tak lepas dari banyaknya kesalahan.
             Pertama tama,saya akan menjelaskan tentang pendapat saya terhadap beberapa referensi yang di lontarkan oleh saudara saya ,Sultan patra kusumah VIII dari gagasan nya mengenai keinginan beliau yang secara jelas menginginkan ada nya bentuk dukungan moral  juga bentuk  tindakan  dalam mewujudkan adanya perubahan sistem pemerintahan, tentang kriteria pemekaran daerah,dalam gagasanya menjelaskan kalau wilayah priangan timur sebagai daerah parahiyangan sudah cukup layak, dalam membentuk upaya mempunyai  peraturan sendiri  dalam hal prakarsa agar lebih bisa meningkatkan kedisplinan dalam berbagai upaya untuk dapat menentukan nasibnya sendiri,sebagai Daerah Otonomi Baru, ( DOB ).

Satu hal yang perlu saya ingat dan ada beberapa hal yang perlui saya pahami dalam kontek pemahaman yang telah dituangkan saudara saya,tentang gagasan terebut,
Mengenai satu hal yang saya ingat,?perwujudan dari aspek aspek yang dari gagasanya,saya menyimpulkan POSITIF,karena menurut pendapat saya tidak ada daerah manapun yang bisa terbentuk dalam hal pemekaran,panghapusan atau penggabungan bahkan peraturan pemerintah sekalipun yang di bentuk berdasrkan Undang Undang Tentang Pemerintahan,sebagai bentuk pelaksanaannya Yg menhasilkan PP yang dimaksud,sangatlah tidak mungkin ketentuan Undang Undang bisa menetapkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud apabila tidak adanya bentuk aspirasi dari masyarakat bailk secara individu maupun secara berorganisasi,maka kesimpulan dari pendapat saya tentang satu hal di atas,jelas bahwa gagasan yang dituangkan saudara saya bersipat sangat postif bahkan gagasannya perlu menjadi pertimbangan dalam hal pemikiran yang bersipat positif untuk kita bisa mendapat insfirasi dalam membantu beraspirasi sebagai bentuk perwujudan tentang pentingnya berperan,terhadap negara dan juga bangsa dikarenakan terwujudnya  tentang  beberapa konsep pemerintah, disamping hasil dukungan penyelenggaraan negara dalam bidang permusywaratan, tentunya bisa terwujud pula bedasarkan adanya aspiras darii masyarakat.
             Selanjutnya tentang beberapa hal yang perlu saya pahami dengan pemahaman yang dapat di mengerti pula,menurut pengetahuan secara pribadi,yang bertujuan mengoreksi,dalam hal pembenaran dan juga sebagai pembehan,sebagai pertimbangan terhadap  sistem yang akan datang maupun sistem yang sudah berjalan juga dilalui dengan anggapan  lancar.
           Saya membenarkan tentang gagasan saudara saya sultan patra kusumah, mengenai aspirasinya yang bertujuan hanya untuk mengigatkan, terhadap pihak pihak yang ada di semua kalangan
Baik tokoh politik,pakar budaya,maupun tokoh masyarakat juga dari kalangan generasi  pemuda pemudi yang ada di masyarakat khususnya di  wilyah para hiyangan,belaiu  mengingatkan tentang 
Pentingnya mengingat sejarah,pentingnya memanfaatkan kesempatan dalam hal positip,pentingnya mempunyai rasa kemauan yang dilanjutkan dengan bentuk tindakan atau pekerjaan, karena sebelum dalam kesempatan ini saya memberikan pula pendapat maupun komentar,secara pribadi belau pernah berkata terhadap saya,?"Dan beliau berkata ? ' Segala bentuk keinginginan atau kemauan apapun itu wujud dari keinginan tersebut,sekalipun didasari dengan kemampuan baik dibidang pendidikan maupun dibidang sosial,sangatlah tidak berguna bahkan hanya membuang waktu saja,tanpa di mulai atau bersamaan dengan bentuk tindakan yang memperlihatkan adanya wujud pekerjaan,maka segala hal yang di inginkan bahkan akan segera terwujud."Itu tuturnya  yang disampaikan beliau terhadap saya,bahkan beliau pula menambakan dengan nada perkataan yang bersifat religiusn,?"kenapa saya perlu mengingatkan disamping adanya pakta sejrah juga terdorong ingin saling membukakan isi hati tentang adanya beberapa hak yang perlu kita ketahui,dan juga kewajiban kita untuk  mempertanyakan tentang sebuah keinginan agar dapat terwujud ",tuturnya.!sambil melanjutkan perkataanyam? "Tuhan selalu memberi kita taufiq dan hidayah pada siapapun baik umat yang agama islam maupun agama lainya menurut kepercyaanya masing masing,namun apakah kalian pula memahami tentang pengertian dari  kata taufiq dan hidayah,yang tiada lain adalah sebuah petunjuk dan pertolongan,tuhan yang maha kuasa pula menegaskan tentang adanya petunjuk dan pertolongan bagi manusia, dalam kontek sebuah gagasan yang perlu pemahaman dari arti semua yang tentang petunjuk dan pertolongan,"kata. Beliau seolah penuh harapan bahwa keinginanya adalah sebuah petunjuk dan  segera mendapat pertolongan,bahkan beliau melontarkan lagi perkatanya,seolah agar dapat lebih memperjelas tentang makna petunjuk dan pertolongan,?"Tuhan memang memberikan taufiq/petunjuk namun perlu diketahui jangan pernah sekalipun berharap kalau tuihan akan memberikan pertolongan/hidayah,kalau diantara kalian yang sudah diberi petunjuk/hidayah hanya berdiam diri tidak ada upaya maupun perbuatan dalam meneruskan petunjuk/taifiq itu,padahal sudah dapat disimpulkan tuhan saja menyarankan kita jangan berdiam diri dalam petunjuk/taufiq tersebut,dan sesungguhnya pertolongan/hidayah akan datng ketika kita sudah berupaya dalam  wujud tindakan berdasarkan petunjuk tersebut.maksimal maupun tidak,yang jelas berupaya,berikhtiar  adalah sebuah kewajiban mutlak, namun jangan pernah berkata maupun merasa bahwa dengan sudah berupaya maka wajib pula hasilnya,"itulah salahsatunya  tentang  beberapa hal, yang saya bilang masih perlunya pemahaman mengenai gagasan baliau tersebut,karena banyak perkataan perkataanya disamping gagsanya terhadap masyarakat luas,juga perkataanya yang dilontarkan terhadap saya secara pribadi.

Ada banyak kesimpulan tentang apa yang dikatakan sultan patra kusumah VIII diatas,mengenai kesimpulan tentang harus adanya upaya dan tindakan yang mewujudkan pekerjaan agar dapat terwujud sebuah keinginan menjadi sebuah kenyataan,juga dalam hal lain beliau juga sama sekali tidak mempunyai unsur dalam hal kepentingan pribadi,beliau hanya menjelaskan tentang perlunya ada sosok yang mempunyai keinginan dan mau berupaya dalam bekerja keras,guna mewujudkan cita citanya yang sudah dijelaskan melalui gagasanya,dan tentunya sosok tersebut juga dalam kontek pemahaman yang sama yaitu mempunyai keinginan yang sama,karena menurut beliau satu sapu berisi satu lidi tidak lah berguna dalam hal kepentingan maupun manfaat barang tersebut,tetapi banyak lidi  dalam satu  kesimpulan yang sama maka berubahlah dapat  menjadi bermanfaat.
             Tak lebih dari itu beliau pula menjelaskan tentang kontek yang akan datang,melalui sistem sitem yang akan muncul,antara pro kontra nya paham yang ditimbulkan dari paham yang berbeda mengakibatkan adanya dualisme,belum lagi dalam hal tatanan yang harus dibentuk,belum pula dengan ops opsi lain tentang adanya pemberdayaan,pekerjka baru,pejabat baru,kantor kantor baru,dan yang terpenting harus segera adanya kepala daerah baru,sudah barang tentu ini juga perlu banyak pertimbangan,karena setidaknya ini akan menjadi PR besar bagi siapapun yang terlibat didalamnya,itulah presespsi sultan patra kusumah mengenai gagasannya yang secara tidak langsung disamping punya keinginan wilayah parahiyangan menjadi daerah otonomi baru,beliau juga menjelaskan kenapa menginkan adanya sosok maupun tokoh yang mempunyai keinginan yang sama,karena menurut beliau,tidaklah mungkin PR besar dalam sistem yang akan datang dapat ditangani secara berjalan sendiri,bahkan belaiu juga mempertegas tentang belum adanya insfirasi tentang unsur unsur keinginan menjadi kepala daerah,sudah cukup kata beliau apabila sudah munculnya saja sosok yang saya harapkan,dengan begitu bliau juga merasa puas berarti apa yang telah di jelaskan Dalam gagasanya,sudah didengar dan sitidak nya untuk mewujud keinginanya secara maksimal sedikit demi sedikit telah mendekati tentang keberhasilan.
               Ditengah tengah banyaknya peristiwa penting yang harus menjadi catatan dalam setiap pemikiran kita sebagai warga negara yang baik,adanya gagasan penting tentang keinginan sultan patra kusumah VIII,ada  beberapa aspek yang sangat  bernilai bagi kita,yang mengingatkan kita akan kesadaran terhadap lingkungan sekitar,kepedulian kita terhadap rekan rekan kita yang masih saja sampai saat berupaya untuk bisa mendapat pekerjaan yang layak,terlebih mengingat respon masyarakat dalam keinginan secara pribadinya yang seolah menganggap pekerjaan menjadi aparatur negara di anggap  sangat epektif dalam meningkatkat kehidupan dari unsur nusur kebutuhan sehari hari yang seolah olah menjadi mimpi buruk yang terus menghantui,perasaan takut akan banyaknya kebutuhan menjadi penyebab utama setiap manusia mempunyai keinginan dalam mendapat pekerjaan yang layak,juga tak sedikit rekan rekan kita yang statusnya dalam bidang pendidikan sudah di akui dengan gelar sarjana yang masih beusia muda,namun secara sistem pemberdayaan lapangan kerja masih bisa dibilang mereka mereka belum terorganisir secara maksimal dalam penyaluran tenaga keraja,padahal mereka telah banyak menempuh waktu yang panjang dan melelah selama meneyelesaikan pendidikannya,tak terhitung lagi biaya materi yang sudah banyak dikeluarkan dengan uapaya dan campur tangan keluarganya masing masing,karena menempuh pendidikan yang tinggi tujuan utamanya mendapatkan pengetahuan yang optimal dan mempunai kualitas yang sangat baik,namun dalam tujuan  tersebut juga tidak bisa kita pungkiri dasar pendidikan dalam bidang pengetahuan juga salahsatunya untuk menunjang kebutuhan dalam hal mendapat pekerjaan yang layak,belum termasuk lagi rekan rekan atau saudara kita yang mempunyai keinginan mendapat pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ) yang menurut mereka adalah solusi yang terbaik dalam hal pendapatan atau upah, mengingat tentang banyaknya kebutuhan secara ekonomi yang harus dapat ditanggulangi,namun sayang,dalam hal ini upaya pemerintah untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dibidang ekonomi khusunya tentang lapangan kerja masih dibilang belum optimal drasakan masyarakat,terlebih dalam pemberdayaan tenaga kerja yang ada pun masih banyak menimbulkan pro kontra,misalnya tindakan pemerintah dalam menetapkan tenaga kerja honorer yang masih dibilang minim secara pengorganisiran,bahkan sampai saat ini belum adanya ketetapan resmi tentang status mereka,padahal secara kualitas mereka mereka jelas sudah membuktikan adanya pengabdian positif mengenai rasa dan tanggung jjawab terhadap pekerjaan,sekalipun mereka termasuk dalam kategori sukwan.
            Salahsatu yang menjadi infirasi sultan patra kusumah VIII untuk memberikan gagasan di antaranya adalah rasa keprihatinan terhadap sistem yang sedang terjadi,dan yang paling utama mengenai pemberdayaan masyarakat dibidang lapangan kerja,yang masih belum bisa di akses maupun dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
           Menurut keteerangannya mungkin upaya mewujudkan pemekaran daerah bisa menjadi solusi positif dalam penanggulangan masyarakat dibidang lapangan kerja,setidaknya menurut beliau ketika sudah terbentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) akan adanya sistem baru pula yang menyangkut kebutuhan terutama dalam kebutuhan tenaga kerja baru.
           Dalam penjelasanya pula sultan patra kusumah menginginkan cukup adanya upaya penggabungan 5 daerah yaitu.kab tasikmalaya kota tasikmmalaya kab ciamis kota banjar dan kab pangandaran,juga beliau menambahkan tentang referensi nya sebagai dasar untuk mengingatkan akan pakta sejarah dar masa lalu,sehingga dalam tatanan pembangunan pun beliau mengharapkan adanya pandangan tentang pakta pakta sejarah yang telah diwariskan para terdahulu kita,diantaranya dalam pembuatan gedung maupun kantor kantor pemerintah saklipun harus berdasarkan dan asas budaya pra sejarah,dalam keinginanya pun disampaiklan tentang penunjukan ibu kota propinsi yang menjadi wacan belaiu adalah,ibu kota imbanagara karena menurut bliau ada pakta sejarah yang harus di ingat tentang sejarah pada waktu itu,yang mencerminkan sosok tokoh yang telahj memberikan insfirasi kenegaraan,salahsatunya pakta sejarah pada jaman masa masa kejayaan RADEN PANJI ARIA JAYA NEGARA,menurut pengetahuanya pada masa itu Raden Panji Aria Jaya Negara bisa menjadi bahan cerminan yang postitif dalam hal mengendalikan juga konsep kengaraanya,sehingga pada masa itu belaiu bisa memberikan sebuah gagasan tentang munculnya para adipati pada masa itu bahkan bupati bupati di kab ciamis sampai sekarang,sekalipun menurut beliau Raden Panji Aria jaya Negara tak setua salah satu tokoh yang ada di kota banjar yang bernama Adipati Panaekan yang sampai saat ini meninggalkan bukti sejarah,cagar budaya karang kamulyan,menurutnya mengikuti jejak raden panji aria jaya negara atau menjadikan ibukota imbanara adalah sebuah gagasan lain tentang keinginan dalam mewujudkan priangan timur menjadi daerah propinsi, termasuk didalamnya secara pandangan pakta dan bukti sejarah yang ada,tetapi sultan patra kusumah pun menyampaikan berapa hal mengenai kaitan dengan sejarah lain,dalam kesimpulanya walaupun ada tokoh yang lebih tua daripada raden aria jaya negara yaitu adipati panaekan yang juga mempunyai cucu dari keturunya sebagai tokoh yang menmdapat pengukuhan dari sultan agung mataram dan pemerintahan VOC,sultan patra kusumah juga menegaskan,mengenai apa yang belaiu jelaskan bahwa sesungguhnya setiap tokoh yang ada dalam bukti sejarah,semuanya memiliki keistimewaan apalagi tokoh tokoh tersebut yang berada di wilayah parahiyangan,bukan semata mata beliau memberikan penjelasan dengan tujuan untuk merendahkan tokoh maupun palkta sejarah lainya,karena warisan dan bulti pra sejarah disetiap daerah yang nyata pasti lah sampai saat ini ada tentang keberadaanya,seperti hal nya keberadaannya tentang gedung sate yang sampai saat ini menjadi milik negara padahal menurut beliau kalau dikaji menurut bulkti sejarah,bahwa keberadaan gedung tersebut beradasarkan kepemilikannya para tokoh terdahulu yang seoalah mejadi sebuah warisan cuma cuma untuk pemerintahan di jaman sekarang.
            Kesimpulan dari hasil pendekatan secara sosial dengan sultan patra kusumah VIII yang bertujuan untuk lebih mengenal lebih dekat juga memahami tentang konsep dan gagasan gasanya ternyata,apa yang telah disampaikan beliau mengenai gagasanya tersebut secara jelas,bahwa tidak adanya unsur kepentingan pribadi maupun politik semata,beliau hanya mempunyai keuinginan yang harus segera terwujud dari bentuk aspirasi masyarakat,dalam upaya mengedepankan hak hak dan kepentingan masyarakat luas,juga mengingantkan agar sama sekali jangan berupaya menutup mata tentang adanya pakta sejarah yang diperkuat pula dengan adanya bukti bukti peninggalannya,kareana secara tidak langsung telah banyak memberikan tuntunan terhadap pengetahuan tentang tata negara,dan harus kita akui pula tentang bukti peninggalanya yang menjadi  warisannya hingga saat ini dapat kita nikmati kemanfaatanya.
              Tutur sapa lebih dan kurangnya tentang hal hal yang sudah saya sampaikan,saya memohon maaf,karena dalam kesempatan ini sudah menjadi hak dan kewajiban saya guna menyampaikan aspirasi sebagai gagasan yang dapat mejadi motivasi dan pemahaman secara postif.


REFERENSI DAN KETENTUAN

PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU


1. Pengertian Otonomi Daerah dan Pemekaran Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata Oto (auto) yang berarti sendiri dan Nomoi (nomos) yang berati aturan/Undang-undang yang berarti mengatur sendiri, wilayah atau bagian negara atau kelompok yang memerintah sendiri. Dalam tata perintahan otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Otonomi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 menyatakan otonomi daerah merupakan prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (menegaskan pemerintah daerah adalah pemerintah otonomi dalam NKRI).
Dalam UUD 1945 Pasala 18 juga menjelaskan bahwa dalam otonomi daerah tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan negara sebagai aturan nasional yaitu, urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, agama).
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah, Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.[1]
Selain itu Pemekaran daerah juga dapat diartikan sebagai pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya, pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran daerah bertujuan utama agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya uang dari pusat ke daerah. Namun, untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah harus ada penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menginginkan pemekaran tentang masalah yang harus dihadapi setelah pemekaran. Sebab, pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah atau menciptakan masalah baru.

2. Dasar Hukum
Dasar hukum Pemerintah daerah adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Perubahan di Undang-Undang No 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Pembentukan Daerah dalam UUD 1945, BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi : Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Dasar Pembentukan Berikutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dan dasar pembentukan daerah yang dituangkanPP RI No. 78 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 162.

3. Cara Pembentukan
Pembentukan daerah baru sangat vital artinya jika dapat berjalan dengan mulus melalui tahap tahap berikut
1.      Kajian Daerah
Kajian daerah adalah kajian provinsi dan kabupaten/kota yang secara legalistik formal disusun oleh Tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk menilai kelayakan pembentukan daerah secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis yang dilengkapi dengan penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri.
2.      Peran DPRD Kab/Kota
Peran legislatif (DPRD) dan eksekutif (bupati/walikota) dalam konteks pembentukan daerah (pengabungan atau pemekaran) adalah sangat dominan. Hal ini disebabkan karena keputusannya dapat dijadikan sebagai penentu dari sebuah proses pemenuhan persyaratan administratif, walau yang dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusannya (antara legislatif dan eksekutif) adalah berbeda.
3.      Peran Bupati/Walikota
Dalam konteks pemekaran wilayah, maka bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota yang didasarkan atas hasil kajian daerah”. Kajian daerah yang dimaksud tertuang dalam pasal 14 huruf c dan merupakan persyaratan teknis seperti yang telah dipaparkan di atas.
4.      Peran Gubernur dan DPRD Provinsi
Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, maka usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi untuk dipinta persetujuannya.
Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, maka gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan (1) Hasil kajian daerah, (2) Peta wilayah calon provinsi (3) Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,dan (4) Keputusan DPRD provinsi.
5.      Peran Mendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Mendagri membentuk tim untuk melakukan penelitian tehadap usulan pembentukan provinsi dan menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang ditindak lanjuti ke Presiden oleh Mendagri.

              4. Syarat Pembentukan
1.      Syarat Administratif
a)      Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
1)      Persetujuan nama calon kabupaten/kota
2)      Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3)      Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4)      Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5)      Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
6)      Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
7)      Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8)      Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b)      Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)      Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2)      Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3)      Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4)      Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5)      Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
6)      Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7)      Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi  cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c)      Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)      Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2)      Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
3)      Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/ kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4)      Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d)     Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1)      Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2)      Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
3)      Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/ kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4)      Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e). Rekomendasi Menteri
2. Syarat Teknis
a)      Hasil kajian daerah, meliputi :
1)      Kemampuan ekonomi;
2)      Potensi daerah;
3)      Sosial budaya;
4)      Sosial politik;
5)      Kependudukan;
6)      Luas daerah;
7)      Pertahanan;
8)      Kemananan;
9)      Kemampuan keuangan;
10)  Tingkat kesejahteraan masyarakat;
11)  Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b)      Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c)      RPJM Kabupaten/Kota;
d)     Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e)      Monografi masing-masing kecamatan
3. Syarat Fisik Kewilayahan
a)      Cakupan wilayah, meliputi :
1)      Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2)      Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3)      Pembentukan kota minimal 4 kecmatan.
b)      Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c)      Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d)     Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.

             5.   Alasan Pemekaran Daerah
a. Timpangnya Pemerataan Dan Keadilan
Alasan mengapa harus dilakukan pemekaran adalah masyarakat daerah tersebut merasakan adanya ketimpangan pemerataan dan keadilan antara daerah yang satu dengan yang lain dalam satu wilayah pemerintahan daerah. Daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan, seperti ibukota, cenderung lebih mendapatkan perhatian daripada daerah yang jauh dari pusat kekuasaan sehingga daerah tersebut merasakan adanya ketimpangan pemerataan dan keadilan dari pemangku kekuasaan.
Pemekaran daerah juga sering dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, dengan adanya pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan publik dan pemerataan pembangunan. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara. (LAN)
Dapat dikatakan pembentukan daerah dapat memperbaiki rasa keadilan, karena adanya daerah otonom baru memungkinkan pemerintah daerah baru tersebut untuk lebih memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Banyak daerah baru dibentuk karena sekelompok pemangku kepentingan merasa kepentingannya kurang diperhatikan oleh pemerintah induknya. Karena itu ketika mereka berhasil membentuk daerah otonom baru diharapkan pemerintah daerah otonom hasil pemekaran itu lebih peduli kepada kepentingan mereka. b. Kondisi Geografis Yang Luas Dan Pelayanan Masyarakat Yang Tidak Efektif Dan Efisien
Kondisi geografis yang luas juga menjadi alasan mengapa harus dilakukan pemekaran, jika wilayah suatu daerah terlalu luas maka dikhawatirkan pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien. Pemerintah suatu daerah hendaknya menyediakan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat di daerahnya, wilayah yang sangat luas dapat menyebabkan tingginya biaya dan usaha yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Hal ini menyebabkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah menjadi tidak efektif dan efisien lagi.
c. Perbedaan Civil Society Yang Berkembang Di Masyarakat
Alasan lain yang melatar belakangi keinginan untuk pemekaran daerah adalah adanya perbedaan kultural atau budaya (etnis), dimana pemekaran daerah terjadi karena dianggap ada perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Sebagai contoh: penduduk Bangka Belitung dengan penduduk Sumatera Selatan, kemudian penduduk provinsi Gorontalo dengan penduduk Sulawesi Utara, demikian pula penduduk Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan penduduk Kabupaten Minahasa. (LAN)
Dalam kajian yang dilakukan oleh BPK disebutkan salah satu alasan utama daerah mengajukan pemekaran adalah karena adanya perbedaan basis identitas dalam civil society. Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk.
d. Status Kekuasaan
Alasan lain dilakukannya pemekaran adalah keinginan elite politik untuk memperoleh status kekuasaan baru atas daerah yang dipimpinnya. Untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan di daerah otonomi baru hasil pemekaran daerah maka dibentuk aparat pemerintah daerah baru, hal ini mendorong para calon pemegang kekuasaan di daerah otonomi baru untuk mempercepat pelaksanaan pemekaran daerah.

6. Pentingnya Evaluasi Pemekaran Daerah
Beberapa pihak merasakan bahwa pemekaran bukanlah jawaban utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menegaskan bahwa pemekaran membuka peluang untuk terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain, sebagai sebuah daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah yang menginginkan jabatan dan posisi. Eforia demokrasi juga mendukung. Partai politik, yang memang sedang tumbuh, menjadi kendaraan kelompok elit ini menyuarakan aspirasinya, termasuk untuk mendorong pemekaran daerah.
RPJMN 2004-2009 mengamanatkan adanya program penataan daerah otonom baru (DOB). Program ini ditujukan untuk menata dan melaksanakan kebijakan pembentukan DOB sehingga pembentukan DOB tidak memberikan beban bagi keuangan negara dalam kerangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah. Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain adalah:
a)      Pelaksanaan evaluasi perkembangan daerah-daerah otonom baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b)      Pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru dan atau penggabungan daerah otonom, termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan upaya alternatif bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah selain melalui pembentukan daerah otonom baru;
c)      Penyelesaian status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal; serta
d)     Penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru.
Evaluasi yang dimaksud sangat terkait dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Apabila setelah lima tahun setelah pemberian kesempatan memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensinya dan hasilnya tidak tercapai maka daerah yang bersangkutan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Harapannya melalui evaluasi maka terdapat gambaran secara umum kondisi DOB hasil pemekaran sehingga dapat dijadikan bahan kebijakan yang cukup kuat dalam penentuan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan, termasuk penggabungan daerah.

REFERENSI TENTANG KONSTITUSI
PENGERTIAN DAN PENTINGNYA KONSTITUSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ6W0Cp1X4Nuh-LP7EAd-tu_mhxbqIFmHg3hX_zYcWuWA3THznTQ8_OlVRn-mPwR_I-xqacmQq6bNMOWWpVLUfPYA8XsFy5Y7AkL97duCvhuCCvJRqhfpSC_Tj_oJeGVpcQ2tZS1hyphenhyphenNHo/s1600/images+%25281%2529.jpg
Salah satu pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).
Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan tingkah laku orang atau kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan berlangsung secara bebas atau bahkan sebebas-bebasnya maka akan terjadi kekacauan atau anarki dalam masyarakat.
Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai jenis kekuasaan (politik, ekonomi, hukum, dan lain-lain) di dunia adalah dalam bentuk negara. Agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekua- saannya maka harus diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.
Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya membentuk. Istilah tersebut memiliki makna pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Selain istilah tersebut, ada juga beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda).
Gronwet dalam bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Namun demikian, ada beberapa negara yang menggunakan istilah constiturion (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut.

Herman Heller 
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller dibagi menjadi tiga.
1) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.
2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis.
3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.

K. C. Wheare
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis sering disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Keberadaan konvensi itu menyempurnakan adanya konstitusi tertulis, dan menjadikan konstitusi suatu negara dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Oleh karena itu, semua negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi yang sebaik mungkin. Demikian halnya bangsa Indonesia juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

Konstitusi negara pada umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada konstitusi, yaitu sebagai berikut.
a. Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi wewenang penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh kelompok atau golongan yang tengah berkuasa.
b. Konstitusi memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.
c. Konstitusi lahir dari momen sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, pembebasan dari penjajahan (Indonesia), penyatuan beberapa negara menjadi satu (Amerika Serikat).

Karena begitu pentingnya konstitusi bagi suatu negara maka Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan sebagai berikut.
a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak asasi manusia.
c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Dengan demikian, minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut.
a. Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.

            Fungsi konstitusi ada dua, yaitu .
a. membagi kekuasaan dalam negara, yakni antarcabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara;
b. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan  dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Di samping Undang-Undang Dasar 1945 itu, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis sehingga mengikat pemerintah, lembaga negara, lembagaimasyarakat, warga negara di mana pun dia berada, dan penduduk yang berada di wilayah negara Indonesia.

Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945.
REFERENSI DAN TUGAS POKOK
PEMERINTAH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ6W0Cp1X4Nuh-LP7EAd-tu_mhxbqIFmHg3hX_zYcWuWA3THznTQ8_OlVRn-mPwR_I-xqacmQq6bNMOWWpVLUfPYA8XsFy5Y7AkL97duCvhuCCvJRqhfpSC_Tj_oJeGVpcQ2tZS1hyphenhyphenNHo/s1600/images+%25281%2529.jpg
Tugas pokok pemerintah mencakup tujuh bidang pelayanan yaitu:
      1.      menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan.
      2.      memelihara ketertiban dan mencegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
      3.      menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
      4.      melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan dalam bidang- bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
      5.      melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin dan memelihara orang-orang cacat, jompo dan anak terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan produktif dan semacamnya.
      6.      menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.
      7.      menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah dan hutan. Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang mengutamakan keseimbangan antara exploitasi dan reservasi.
REFERENSI  DAN PENUTUP DARI PENYUSUN
johan.jpg
Salam hormat,dan salam sejahtera bagi semua saudara dan rekan rekan sebangsa dan setanah air,negara republik indonesia,terlebih semoga yang maha kuasa selalu melimpahkan rahmat,dan magfhiroh khusunya terhadap saudara saudara sebangsa dan seagama.amin

Tak luput dari hitungan waktu,berdetik,beralih ke menit berjalan ke jam, menyusul hari berganti minggu,berangsur pula bulan dan tiba lah tahun tahun yang seolah mengingatkan kita akan indahnya bersosial disamping menikmati hidup di alam pana ini,sesudahnya maupun sebelumnya yang selalu menyimpan momen momen yang begitu bernilai,entah itu positif maupun negatif,dan tak lebih dengan sebuah upaya perencanaan tatkala esok datang,apa yang akan timbul dari nurani kita dikala ada pertanyaan ? Tindakan apa yang telah kau perbuat dalam menyongsong hari esok,tentunya kita semua belum punya pemikiran yang matang,namun setidaknya pemahaman kita sudah mulai respeck dalam menghimpun rencana rencana untuk langkah langkah yang akan datang.

Ketika kita berbicara tentang rencana,pastilah kita juga harus mengkesampingkan keytakinan kita yang maksimal,melainkan rencana dibuat hanya untuk sebuah tujuan dan tujuan tersebut tentunya membutuhkan perencanaan,dalam kata kata saya ini mungkin bisa dibilang bahwa asumsi dari perkataan saya terlalu berlebih atau susah dipahami,padahal tujuan saya memberikan keterangan ini, sesungguhnya tiada lain hanya berupaya agar lebih memperjelas kosa dan kata makna dan tujuan (definitif)secara pemahaman baik dikalangan muatan lokal maupun interlokal,tujuan saya disini hanya beberapa hal yaitu sambutan,sumbang saran,kritik,maupun,pandangan pribadi terhadap apa yang akan selanjutnya saudara saudara temukan dalam hal maupun halaman, yang menjadi tu poksi dalam pengayaan quantitas dan kualitas dalam referensi kebutuhan setiap anak adam dalam menimba pengetahuan,karena secara filosofi jelas tidak dapat disalahkan bahwa sesungguhnya muatan orang dalam kecerdasan disamping ada kemauan dalam sikap pembelajaran,melainkan orang yang gemar membaca bisa dikategorikan dengan kata penge tahu an (pengetahuan),yang berasal dari kata PENGENALAN,,TAHU ,dan AN yaitu kata lebih,penjelasan singkatnya ?ketika kita sudah maksimal dalam pengenalan pasti beujung pasif terhadap pengetahuan,yang lebihnya adalah secara pengenalan dan pengetahuan kita sudah maksimal pastilah kita termasuk orang yang akan lebih cerdas dalam menjelaskan,karena kita kenal benda tersebut dan juga tahu dalam bentuk pemanfaatanya,seperti itu kira kira semoga ini menjadi bahan untuk lebih pahami dan menjadi sentuhan paham untuk dikoreksi,karena saya yang memberikan penjelasan ini jelas akan menolak apabila niat baik dan postip saya dalam berkarya menimbulkan aspeck sentuhan yang mengakibatkan SALAH PAHAM.

Selanjutnya sepenting penting nya kita makan tentulah kita juga harus mengakui secara filosofi dasar yaitu sama penting adanya air minum,disini hal hal yang di anggap mudah,enteng,gampang,atau kata kata lain yang tujuan nya berkata seolah tidak ada sedikitpun perbutan yang sangan susah atau rumit,saya bukan pujangga yang pandai merangkai kata,tetapi saya hanyalah manusia biasa yang mempunyai keinginan dalam akses bersosial penuh dan bisa semudahnya dimanapun kapanpun aspirasi itu muncul dalam memberikan ruang waktu untuk saya dalam berkarya,baik menulis jelek perkataanya maupun artikel dan puisi yang seolah tak nyambung nyambung,tetapi pendirian saya hanya satu hal yaitu,KARYA SAYA ADALAH KUALITAS SAYA,

Sebelumnya saya mohon maaf apabila dalam penulisan dan perkataan jauh lebih dari apa yang di inginkan saudara saudara dan rekan rekan,dan perlu saya simpulkan karena ini bukan berasal dari keinginan saudara dan rekan rekan,melainkan ini hanya keinginan seseorang yang mempunyai gagsan plus saya sebagai tokoh yang termasuk dalam daftar pemeran,tak lain upaya saya dalam memberikan penjelasan,keterangan,pemahaman dan pengetahuan ,adalah berawal dari keinginan saya yang paling dalam yaitu?rekan rekan dan saudara sebangsa dan setanah air terlebih menyikapi dan menekuni dalam tahap pengenalan dalam upaya mau membaca.

Harapan saya,dalam tujuan ini,juga bentuk pekerjaan saya dalam wujud tindakan ini tiada lain,apa yang saya jelaskan dari keterangan narasumber dalam bentuk opini,kritik maupun saran juga konsep dan gagasan,menjadi satu pemahaman bukan dua pemahaman yang akan berakibat dualisme dan berdampak jelas tentang kesalah PAHAMAN,bentuk isian dalam buku ini tidak menjadi unsur utama dalam gagasan saya untuk membaca tetapi menajdikan semua unsur tersebut sebagai bahan motivasi,setidaknya kita telah mengeluarkan apa apa yang menjadi ganjalan dalam hati kita,walaupun hanya sebatas memberikan aspirasi kritik mapun saran,mengingat pekerjaan saya sebagai penulis bertaraf lokal bercita cita interloka,sangat menolak secara pribadi saya kalau ada pihak pihak tiba tiba menyalahkan saya karena jelas jelas sebagai manusia saya banyak kesalahan ketimbang kebenran,namun dalam hal pekerjaan ini saya tegaskan sekali lagi bahwa saya hanya menerima kritik dan saran,tidak dalam bentuk penekanan atau unsur unsur lain yang menimbulkan karya seni ini tidak lagi bernilai secara budaya maupun secara aspirasi,dalam tindakan seorang seniman ketika berekpresi,pdahal jelas jelas kami disni khususnya saya pribadi mengharapkan bentuk dukungan positif saja dalam beupaya mau membaca saja sudah saya katakan cukup,karena bisa saya simpulkan setelah anda membaca akan timbul dalam nurani anda PENGENALAN "pepatah bilang tak kenal maka tak sayang"itu baru pepatah apalgi kalau perintah tentang bermotivasi dalam wujud membaca,IQRO,"setiap yang anda baca itu sudah menjadi ketentuan pastilah beda kalau bebicara judul atau perananya,tetapi satu hal yang harus anda ingat tentang tujuan anda membaca yaitu?pengetahuan moral kita dalam putusan akhir yang menyimpulkan tentang referensi yang bersifat positif.

Mengingatkan lagi,upaya upaya seseorang yang begitu jelas dengan segala pertimbangan bahkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rencana selanjutnya yang menujukan sebuah wujud dalam upaya semaksimal mungkin,dan seseorang tersebut pula berkehendak apabila gagasanya ini menjadi sebuah tindakan yaitu bentuk upaya dari kalangan publik,seseorang tersebut secara individu mengaskan,berawal dari bentuk dukungan moral selanjutnya dalam upaya upaya lain yaitu wujud perawatan pemeliharaan dari unsur satu kesamaan dalam satu keinginan,mengingatkan ulang, seseorang tokoh tersebut sangat begitu menyadari walaupun gagasanya tersebut berawal dari rasa keprihatinan juga rasa tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban,melainkan kesadaran tentang tidak akan berhasilnya keinginan tersebut apabila selalu mengedepankan sipat sipat individu atau pribadi,lebih jelasnya dalam meraih cita cita nya ini tidak dan sangat tidak mungkin bisa tercapai tanpa adanya dukungan wujud tindakan dari orang lain,disebabkan keinginan seseorang tokoh yang mempunyai gagasan tersebut,bukan lah keinginginan seperti layaknya anak kecil bercita cita pilot,dan hasilnya setelah dewasa nanti cita tersebut dapat tercapai tanpa banyaknya campur tangan orang lain,melainkan hanya sebuah gagasan yang dapat mempengaruhi orang banyak karena tiada lain gagasan tersebuit juga berkepentingan bagi kepentingan orang banyak
Menimbang dari gagasan gagasan yang perlu di ingat,"tentang referensi mengenai kelayakan wilayah sebagian parahiyangan sudah layak mempunnyai keinginan dalam menentukan nasibnya sendiri"yaitu bentuk pengamalan perundangan mapun peraturan yang sudah memberikan pengetahuan dasar,sebagai asas desentralisasi,terutama dalam hal pemekaran,penghapusan,dan pengabungan daerah satu dengan yang lainya,juga dalam kaitan ini pemerintah jelas memberikan kebebabasan yang seluas luasnya,disatu sisi sebagai tuntutan sistem,yang dihimpun dari berbagai aspirasi,kritik juga saran,yang menghasilkan mufakat salahsatunya menurut sistem,pemberdayaan dan daya saing daerah juga dalam mengutamakan jangkauan informasi lebih dekat dan mudah di akses oleh masyarakat sasaran.

Menibanglagi dari beberapa hal tentang gagasan tersebut,bahwa menurut seseorang tokoh yang mempunyai gagasan tersebut,bahwa bagian bagian dari wilayah parahiyangan, yang menjadi keinginanya segera terhapus dari bagian daerah sebelumnya,atau adanya upaya penggabungan daerah tersebut,menurut kriteria awal dalam pemenuhan persyaratan diantaranya lima daerah kota/kabupaten,lanjutan dari prosedur itu maka wilyah tersebut adalah,1_Kota Tasikmalaya 2_Kab Tasikmalaya 3_Kab Ciamis 4_Kota Banjar dan ke 5_Kab Pangandaran,gagasan tersebut muncul akibat adanya peraturan dan perundang undangan,juga menimbulkan upaya upaya pengkajian secara pribadi (penggagas)yang menurutnya pakta yang akan menjadi acuan lolos dalam verifikasi berdasrkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ( DPOB) menurutnya (penggagas)sudah lebih dari nilai 80%,itupun hanya menurutnya saja yang mengedepankan pakta real,secara perekonomian jangka pendek dan panjang,kultur daerah, budaya yang masih dilestarilkan,bahkan secara konsep individu seseorang tokoh yang mempunyai gagasan tersebut,tidak segan segan akan berupaya membantu secara pribadi dalam konsep pemanfaatan lahan pribadinya yang nantinya secara agrement mempunyai legalitas tentang kepemilikanya,akan menjadi sasaran utama dalam bentuk dukungan serius yaiutu dalam bekerja sama dengan masyarakat,yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan juga meminimalisir kebutuhan ekonomi jangka pendek berukuran panjang,karena menurutnya pula secara pemerintahan mempunyai konsep menciptakan lapangan kerja,walau masih dibilang  rawan KKN,konsep yang sama,secara pribadinya pula disamping ada unsur kepentingan pribadi namun tidak rawan kkn juga mengedepankan kepentingan orang banyak,menurutnya pula,walau sejauh ini tindakan pemerintah sudah lebih dulu menerapkan sistem seperti itu,namun setidaknya ada hal lain yang membuat masyarakat tidak maksimal dalam memanfaatkanya,dikarenakan lahan tersebut tergolong beberapa kategori,lahan non multi pungsi,lahan yang berada dikedalaman hutan dan lahan lain yang memiliki kekurangan lainya,menurutnya,kalau saja saya bisa membeli lahan yang produktip juga mudah untuk dimanfaatkan oleh calon pengelola, perhitungan global minus 1 hekto are disetiap kota/kab setidaknya saya sudah dapat penghasilan secara pribadi juga  jauh dari rawan kkn,dan yang paling utama adalah telah memperlihatkan tindakan ikut andil dalam upaya penyelenggaraan negara, yaitu membantu pemberdayaan masyarakat dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan,secara tidak langsung kalau cita cita terwujud semuanya,beliau tidak mau dibiliang hanya penggagas melainkan ingin pula disebut sebagai prakarsa dalam hal sosial dan kemanusian,
. Memperhatikan,perlu adanya tindakan kepedulian dari seseorang secara individu juga dalam hal bentuk tindakan yang nyata,seterusnya seseorang tokoh tersebut yang mempunyai gagasan itu pula menjelaskan tentang ada hal yang dapat dibilang pula termasuk begitu penting,memperhatikan banyaknya tokoh lain dalam kaitanya dibidang sosial secara tidak langsung harus melibatkan kalangan terkait termasuk didalamnya sebuah organisasi,forum silaturahmi maupun lembaga swadaya lainya,misalnya saja ada perhimpunan yang mengatasnamakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memang bisa dibilang epektip guna menjalin kedekatan secara emosional,tujuanya menjelaskan tentang di atas,seseorang tersebut yang mempunyai gagasan pula menjelaskan,bahwa beliau juga kepikiran untuk segera membentuk dan mengajak para elemen masyarakat dalam upaya lebih mempererat tali siltrahmi dan kontek emosional,dgn kepentingan selanjutnya dalam rangka mensosialkan konsep dan gagasan tentang di dalamnya aturan dan tekhnis pemanfaatan lahan pribadi untuk bisa dipergunakan secara disiplin dan pemanfaatan yang maksimal,perlu adanya kontak langsung dalam menghimpun berbagai aspirasi kritik juga saran,karena langkah yang akan terjadi selanjutnya adalah tanggun jawab semua rekan rekan dan saudara yang menjadi narasumber langsung ketika wacana tersebut berjalan sesuai apa yang diharapkan,sekalipun itu cuma wacana tetapi seseorang yang mempunyai gagasan tersebut memperjelas dengan kata yang sangat serius,mengingat penting nya mewujudkan bentuk dukungan moral bahkan materil,kalau tindakan tersebut pula di perkuat dengan keasadaran keiklasan,juga kekuatan ekonomi secara individu,tentunya akan menjadi penoreh sejarah pula buat momen yang akan datang,bahwa begitu pentingnya menjadi sosok yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa,buat masyarakat dan negara khusunya.

Memutuskan,saya sebagai penyusun,dari pemahaman secara pribadi saya,baik yang berbentuk,kritik ataupun saran,termasuk juga konsep konsep lainya yang perlu pengkajian secara penuh dengan keseriusan dan keuletan dalam menerapkan terhadap kehidupan sehari hari saya,sebagai aktipis hidup yang terus mengupayakan agar dapat selalu eksis dalam menciptakan karya karya,menimbang pula pentingnya untuk saya jadikan aspirasi baik dasar maupun mendasar begitu dalam,terhadap langkah langkah saya selanjutnya sebagai pejuang sejati karya sendiri,juga tanpa kehendak mendapatkankan apapun secara pengharapan terhadap siapapun,karena keputusan saya menjadi pejuang sejati sebagai mavia karya adalah tindakan positif yang bernilai juga dapat memuaskan wujud pribadi saya,ketika karya saya bisa di akses oleh publik baik dalam kategori dibaca,yang dapat menjadikan hal dan membuat saya tidak bisa mengukur atas kebanggaan sendiri adalah,wujud tindakan saya dalam mengekplor,karya orang lain sesuai persetujuanya,baik karya tulis,opini,kritik dan saran,yang seolah dalam pernyataan pribadi sudah dianggap legal apabila saya dapat mengubah menambah atau memperbaiki selama tindakan tersebut masih menajdi peran penting dalam kepentingan penyebaran dan daya saing bagi peminat karya diseluruh pelosok negara juga luar negara kita,seperti keputusan saya dalam menyusun ulang karya seseorang yang menjadi tokoh disini,yang berperan sebagai sosok anak negeri putra daerah,yang selalu kepikiran dengan kehendak dan upaya individu mengenai kaitanya,sebagai tokoh yang gemar memberikan aspirasi nyata berbentuk,aspirasi,dan lainya seputar aktipitas perjalanan waktu dalam mengamati kelangsungan negara dan penyelenggaan nya,secara emosional pribadi saya sangat meningkat ketika hal ini juga layak disampaikan terhadap publik juga layak ada bentuk tindakan dukungan seperti halnya memperjelas apa maksud tujuan,atau menambah catatan sesuai kriteria kebutuhan,memperbaiki kosakata yang di anggap perlu,guna meningkatkatkan kualitas yang dimaksud.

Masih tentang keputusan saya mengenai referensi referensi di atas,seandainya saya berada dalam peran atau aktor penting yang menjadi pemeran dalam hal kebijakan juga wewenang dalam memberikan informasi terhadap bahasan atau referensi yang dimaksud.

keputusan saya akan secepatnya di apresiasikan,dengan langkah awal menegenai kebijakan yang saya tahu dengan memberikan lampiran lampiran referensi/penjelasan balik perihal langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh publik,agar tepart sasaran juga respon postif apabila gagasan tersebut harus di proklamirkan secara keseiusan,

Keputusan saya juga berikutnya,segera melakukan langkah awal penyusunan dampak yang akan terjadi juga selalu menjalin koordoinasi dengan pihak yang terkait secara profesional,karena menurut saya pula gagasan tersebut sangatlah positif hanya saja perlu pendampingan yang bersipat profesional juga transfaran,juga ketika menuju ketahap tahap selanjutnya,seperti memverifikasi,yang bertujuan akan menjadi bahan penting dalam pertimbangan di hadapan semua yang berkepentingan juga bukti kongkrit terhadap yang lainya pula untuk sama sama mempertimbangkan,sampai berakhirnya dengan kata mufakat,yaiutu.LAYAK ATAU TIDAK.

Mengkoordinasikan kembali terhadap orang yang bersangkutan,atau yang siapa saja yang terlibat menjadi sebuah wadah yang menampung gagasan tersebut,dalam koordinasinya,di antaranya masalah hasil uji lelayakan tentang kaitan kaitan tersebut,disamping memberikan informasi balik daam tahap selanjutnya,misalkan mengsingkronkan kembali dengan tokoh yang berkompeten sampai titik kata mufakat,juga mengatakan pula tentang penjelasan bahwa kami pun akan terus dalam posisi lanjut,diantaranya menyampaikan hasil kajian,berita acara terhadap lembaga negara yang berkepentingan dalam bentuk upaya respon postif,juga mendapatkan input balik baik mengenai prosedur selanjutnya,atau waiting list lampiran berkas dari para pihak yang menjadi sumber alasan untuk mewujudkan gagasan tersebut.

Tentunya ini akan jadi peranan penting bahkan sangat melelahkan,tetapi akan menjadi momen yang menjadi kebanggaan atas segala perjuanaganya,kenapa begitu?mengikuti aturan,prosedur atau undang yang berlaku itu harus dan berselang jawabanya melelahkan pula,sebagai pihak pihak yang mempunyai keinginan pastilah disitu beban moral akan sangat tinggi dibanding pihak pihak yang akan menyetujui keinginan tersebut,namun satu hal saya mengatakan itu tidak ada apa apanya,selama penempuhan sesuai ketentuan dan juga tanpa melawan hukun yang berlaku,semua akan baik baik saja,disini penjelasan maupun pemahaman yang menjadi pemeran utaama dalam penyusunan ulang saya,ketika sebuah pengertian sudah didapat secara global apakah pemahaman juga akan di dapat seperti itu pula,guna mencapai sinkonisasi antar perangkat dan muatan kepentingan yang ada,tergolong susah untuk dijelaskan secara ringkas,namun pada intinya yang saya pahami atau sedikitnya menjadi saya lebih mengerti adalah?layak nya para peyelenggara negara sudah mengerti tentang apa didalamnya keinginan masyarakat didalamnya,tentu bentuk tindakan yang begitu penting dan harus dilakukan oleh masyarakat juga yaitu paham terhadap maksud pemerintah dalam penyelenggaraanya,segala peraturan dibuat oleh penyelenggara adalah bentuk displin terhadap pihak pihak yang telah mendapat MOU tersebut,segala bentuk tindakan yang salah,baik disengaja maupun tidak disengaja padahal jelas dalam pakta integritas tentang adanya opsi apsi tentang peraturan,ketentuan juga hukum. Yang berlaku,namun secara praktek dilapangan tetap saja masih dilanggar,maka tindakan tersebut memberikan penjelas yang kuat atas ketidak pahamanya mengenai pengetian pemerintah yang sudah ada,begitu pun kalau sebaliknya maka sudah jelas itu tindaka bahaya laten KKN.

  












DI SUSUN ULANG SISLISILAH KETURUNAN DAN KESULTANAN PATRA KUSUMAH di 09.53.00 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
SISLISILAH KETURUNAN DAN KESULTANAN PATRA KUSUMAH
Nama : Rdn Sultan Patra Kusumah Ke VIII
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

PUTRA DAERAH PARAHUYANGAN

PUTRA DAERAH PARAHUYANGAN
Rdn Sultan Patra Kusumah VIII

JUDUL DAN KETERANGAN

  • ▼  2016 (7)
    • ▼  April (3)
      • ▼  Apr 13 (2)
        • GAGASAN PUTRA DAERAH
        •    PENGGAGAS    RDN SULTAN PATRA KUSUMAHVIII ...
      • ►  Apr 06 (1)
    • ►  Maret (4)
      • ►  Mar 04 (4)

Mengenai Saya

Foto saya
SISLISILAH KETURUNAN DAN KESULTANAN PATRA KUSUMAH
Nama : Rdn Sultan Patra Kusumah Ke VIII
Lihat profil lengkapku

LAMBANG KESULTANAN SELACAU

LAMBANG KESULTANAN SELACAU
PENDIRI : RDN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

RDN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

RDN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
KETURUNAN TERAKHIR PADA MASA SAAT INI

HALAMAN PRIBADI

  • Beranda

KOTAK SARAN MENGENAI KESULTANAN PATRA KUSUMAH

Nama

Email *

Pesan *

MAHKOTA

MAHKOTA
CIRI URANG NGAJUNGJUNG TINGGI

WIBAWA DAN CIRI KHAS MAHKOTA

Pengguna pembaca layar, klik di sini untuk mematikan Google Instan.
Rdn Sultan

Google

Semua
Berita
Gambar
Maps
LainnyaAlat penelusuran
  1. TelusurAman

Hasil Telusur

Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
300 × 221 - susqa.blogspot.com
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
Hasil gambar untuk SEJARAH asal usul MAHKOTA KESULTANAN
SMPATISAN KESULTAN PATRA KUSUMAH SULTAN PATRA KUSUMAH VIII -JOHAN SALLU ARYA WARDANA. Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh sndrk. Diberdayakan oleh Blogger.